Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab Jalil menegaskan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa telah menjalankan mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan -->

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab Jalil menegaskan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa telah menjalankan mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan

Minggu, 19 Juli 2026

 Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab Jalil menegaskan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa telah menjalankan mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan. Ia membantah anggapan pansus bersikap tidak adil terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang maupun merampas hak terperiksa dalam sidang hak angket.


“Kalau disebut pansus tidak adil dan merampas hak bupati, saya tantang tunjukkan pasalnya. Norma mana yang secara tegas menyatakan pihak yang diperiksa berhak menentukan seluruh pertanyaan pansus harus dikumpulkan terlebih dahulu dan wajib dijawab secara tertulis?” kata Hasrul kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Hasrul menjelaskan ketentuan mengenai hak anggota DPRD mengajukan pertanyaan, baik secara lisan maupun tertulis, tidak dapat dimaknai sebagai hak terperiksa untuk menentukan mekanisme pemeriksaan.

 “Subjek hukumnya jelas anggota DPRD. Jangan norma tentang hak anggota DPRD bertanya kemudian dipelintir menjadi hak terperiksa untuk mengatur cara pansus melakukan pemeriksaan. Itu dua hal yang berbeda,” ucapnya.

Menurut Hasrul, hak angket merupakan instrumen penyelidikan DPRD sehingga pemeriksaan harus dilakukan secara langsung agar pansus dapat menggali fakta dan menguji konsistensi setiap keterangan.

“Penyelidikan bukan sekadar berkirim daftar pertanyaan. Satu jawaban bisa melahirkan pertanyaan lanjutan,” katanya.

Walk Out Sidang Hak Angket, Bupati Gowa Kehilangan Momen Klarifikasi

Hasrul menambahkan permintaan untuk memberikan jawaban secara tertulis dapat diajukan, tetapi bukan hak mutlak yang wajib dipenuhi Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

“Jangan setiap keinginan yang tidak dikabulkan kemudian diberi nama ketidakadilan. Bedakan antara hak yang diberikan hukum dengan keinginan mengenai teknis pemeriksaan,” ucap Hasrul.

Hasrul juga membantah tudingan Pansus Hak Angket DPRD Gowa memasuki ranah pribadi Bupati Husniah. Menurutnya, penyelidikan tetap berfokus pada penyelenggaraan pemerintahan.

“Pansus tidak sedang mengadili kehidupan privat. Yang diselidiki adalah apakah fakta yang ditemukan memiliki korelasi atau implikasi terhadap sumpah dan janji jabatan, penggunaan kewenangan, fasilitas pemerintahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Hasrul menilai keputusan meninggalkan forum pemeriksaan merupakan pilihan Bupati setelah diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dan klarifikasi.

“Bupati dipanggil secara resmi, hadir dan diberikan ruang untuk menjelaskan, membantah serta mengklarifikasi, tetapi ruang itu ditinggalkan sebelum pemeriksaan dimulai. Jadi jangan kemudian pilihan meninggalkan forum dibebankan sebagai kesalahan pansus,” tambahnya.

Hasrul juga meluruskan dasar hukum yang disampaikan kuasa hukum bupati terkait mekanisme pemeriksaan. Menurutnya, rujukan terhadap Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tidak relevan dengan proses penyelidikan hak angket DPRD.

“Ini perlu diluruskan agar publik tidak disuguhi argumentasi hukum yang keliru. UU Nomor 1 Tahun 2024 itu perubahan kedua UU ITE. Apa relevansinya dengan tata cara pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD?” ucapnya.

Hasrul memastikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa akan tetap menjalankan penyelidikan berdasarkan fakta, dokumen, keterangan, serta alat bukti yang diperoleh selama proses berlangsung.

“Silakan membela klien, tetapi jangan menciptakan hak yang tidak pernah diberikan oleh hukum. Tunjukkan aturan dan pasalnya, bukan sekadar membangun narasi ketidakadilan. Hukum bekerja dengan norma, bukan asumsi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Gowa Husniah Talenrang meninggalkan atau walk out dari sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Kuasa hukumnya, Amirullah Mappaero, kemudian mengkritik mekanisme persidangan yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum.

Amirullah mengatakan sejak awal Bupati Husniah meminta seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan terlebih dahulu secara kolektif sebelum dijawab. Permintaan tersebut tidak disetujui sehingga Bupati memilih meninggalkan ruang sidang.

“Langkah ibu bupati saat walk out itu karena permintaan beliau tidak dipenuhi. Beliau sudah menghadiri undangan pansus. Sehingga ketika tidak dipenuhi, itu juga menjadi hak beliau untuk tidak tetap berada di dalam sidang,” kata Amirullah, Sabtu (18/7/2026).

Amirullah menegaskan keputusan tersebut juga dipicu adanya pertanyaan yang dinilai menyentuh persoalan keluarga dan kehidupan pribadi Bupati.

“Andaikan tidak ada pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya selalu mengarah ke keluarga atau privat, Ibu tidak akan walk out,” ucapnya.

Amirullah kembali menegaskan permintaan agar seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif telah diajukan sejak awal persidangan. Menurutnya, sidang dapat berlangsung hingga selesai apabila mekanisme tersebut disetujui.

“Andaikan ketua pansus mengetuk palu menerima permintaan itu, pasti ibu bupati bertahan,” ujarnya.Amirullah juga mengkritik sikap Pansus DPRD Gowa yang dinilai terus mengaitkan keluarga bupati dalam pembahasan hak angket.

“Sudah jelas pernyataan sikap keluarga Ibu Husniah bahwa keluarga besar beliau tidak ikut campur, tetapi yang kami anggap selalu menyeret-nyeret nama itu adalah Pansus DPRD sendiri. Apa kapasitasnya mereka membacakan pernyataan sikap keluarga?” ujar Amirullah.

Menurutnya, pembahasan tersebut telah memasuki ranah pribadi yang seharusnya tidak menjadi bagian dari proses hak angket.

“Kami sayangkan sikap Pansus DPRD Gowa karena selalu menyeret-nyeret ranah keluarga, ranah pribadi,” tegasnya.

Amirullah mengatakan masih akan mencermati perkembangan proses hak angket sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Langkah ke depan kami masih melihat situasi dan melihat juga langkah DPRD. Kita ikuti saja perkembangan selanjutnya,” ucapnya.

Amirullah juga berpandangan proses hak angket yang berjalan saat ini tidak memberikan kepastian hukum dan tidak sesuai dengan tata tertib.

“Yang jelas, proses yang dilakukan DPRD ini menurut kami tidak ada kepastian hukum di dalamnya dan melanggar tata tertib,” jelasnya.

Menurut Amirullah, salah satu bentuk pelanggaran tersebut ialah tidak diberikannya kesempatan kepada Bupati untuk menjawab pertanyaan secara kolektif sebagaimana yang diminta.

“Seperti hak menjawab secara kolektif, tanya jawab secara kolektif itu kan ada. Dia tidak mau, jadi dia yang melanggar sendiri tata tertibnya," pungkasnya.