BOS Cair Pakai SK 'Kadaluarsa', Aturan Kemenag 4 Tahun Jadi Jurus Andalan di Gunung Kaso? -->

BOS Cair Pakai SK 'Kadaluarsa', Aturan Kemenag 4 Tahun Jadi Jurus Andalan di Gunung Kaso?

Selasa, 25 Agustus 2026


DRadioQu.com, PESAWARAN — Praktik pengelolaan administrasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTs Al-Hikmah Gunung Kaso, Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, memicu sorotan publik. Pasalnya, pencairan dana hibah negara sebesar Rp40 juta pada tahun 2026 diduga kuat menggunakan Surat Keputusan (SK) Kepala Madrasah (Kamad) yang masa berlakunya telah berakhir.

Berdasarkan pengakuan Bendahara BOS MTs Al-Hikmah, Yosita Husnaini, Kamad Risvanita Dewi diangkat oleh pihak yayasan pada tahun 2022 dengan masa jabatan 3 tahun yang seharusnya berakhir pada 2025. Meski masa berlaku SK tersebut telah mati, pihak sekolah tetap menggunakannya untuk mencairkan dana BOS di bank penampung dengan dalih mengacu pada klaim aturan Kemenag terkait perpanjangan SK 4 tahun, Senin (24/08/2026).


Di sisi lain, Kepala MTs Al-Hikmah, Risvanita Dewi, memilih bungkam dan tidak merespons Surat Konfirmasi Tertulis Resmi yang dilayangkan oleh media hingga batas waktu yang ditentukan. Sikap menutup diri ini semakin memperkuat indikasi ketidaktransparanan tata kelola di lembaga pendidikan ber-NSM 1212180900121 dan NPSN 10816905 tersebut. Waka Kurikulum, Lilik Nurhidayati, berdalih lambatnya respons disebabkan oleh padatnya agenda akademik awal tahun ajaran.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Regulasi

Tindakan menggunakan dokumen kedaluwarsa untuk pencairan dana publik serta pengabaian hak jawab media memicu analisis serius dari praktisi hukum:

Pasal 263 ayat (2) KUHP: Penggunaan dokumen atau keterangan yang tidak sah/tidak berlaku untuk memperoleh hak keuangan berancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
​UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (Tipikor): Pencairan dana BOS menggunakan dokumen yang cacat hukum berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara (Pasal 2 ayat 1 & Pasal 3).
​UU No. 14/2008 tentang KIP: Sebagai penerima dana negara, MTs Al-Hikmah merupakan Badan Publik yang wajib menjaga keterbukaan informasi. Menolak konfirmasi resmi melanggar asas transparansi Good Governance.

Redaksi tetap memberikan ruang Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi secara patut bagi Risvanita Dewi maupun Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Pesawaran demi asas perimbangan berita dan keterbukaan informasi publik. (Brm)