DPMD Pesawaran Sosialisasi Aturan Pengisian BPD di Kecamatan Kedondong -->

DPMD Pesawaran Sosialisasi Aturan Pengisian BPD di Kecamatan Kedondong

Selasa, 04 Agustus 2026


DRadioQu.com, PESAWARAN — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesawaran menggelar Sosialisasi Peraturan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bagi panitia tingkat desa se-Kecamatan Kedondong, Selasa (04/08/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Kedondong tersebut diselenggarakan oleh Bidang I Pemerintahan Desa dan Kelembagaan DPMD bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan Kedondong. Sosialisasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis pelaksanaan bagi panitia pemilihan BPD.

Analis Kebijakan DPMD Kabupaten Pesawaran, Novia Novalita, menekankan pentingnya kepatuhan panitia terhadap regulasi yang berlaku agar proses pengisian BPD berjalan tertib dan transparan.

"Sebagai pembina bagi desa-desa, kami menyampaikan aturan teknis terkait pengisian BPD agar panitia memiliki arah yang jelas dan tidak melakukan penyimpangan dari ketentuan. Kami tegaskan, Surat Keputusan (SK) tidak akan diproses apabila persyaratan administrasi tidak lengkap," ujar Novia.


Novia turut mengapresiasi antusiasme para peserta yang aktif berdiskusi selama kegiatan berlangsung. Menurutnya, pemahaman mendalam dari panitia di tingkat bawah sangat penting karena mereka yang berhadapan langsung dengan kondisi di lapangan.

Dalam sesi dialog, sejumlah peserta menyampaikan aspirasi terkait persyaratan administrasi calon anggota BPD, seperti Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri serta Surat Keterangan Bebas Narkoba. Peserta berharap penerapan regulasi tersebut memperhatikan aspek keterjangkauan dan kemudahan proses agar tidak memberatkan panitia maupun para pendaftar.

Melalui kegiatan ini, DPMD Kabupaten Pesawaran berharap seluruh tahapan pengisian BPD di Kecamatan Kedondong dapat terlaksana secara profesional, akuntabel, dan sesuai standar regulasi yang berlaku. (Brm)