DRadioQu.com, PESAWARAN — Dugaan pencairan honorarium fiktif dan pencatutan identitas merebak di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Nama seorang warga berinisial HI tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan sekolah sebagai penjaga sekolah penerima honorarium, meski yang bersangkutan mengaku tidak pernah diangkat maupun menerima alokasi dana tersebut.
Saat dikonfirmasi, HI menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen penerimaan honorarium dalam bentuk apa pun. Ia baru mengetahui namanya masuk dalam daftar laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan sekolah setelah dari dinas yang tak diketahui pasti bidangnya oleh HI menanyakan langsung dikediamannya soal statusnya di sekolah tersebut.
"Saya tidak pernah melakukan itu (tanda tangan). Tahu saja tidak kalau saya dijadikan sebagai penjaga sekolah," ujar HI.
HI mengaku kaget dan merasa dirugikan atas pencatutan namanya. Selama ini, aktivitasnya di lingkungan sekolah semata-mata didasari kepedulian pribadi serta keberadaan istrinya yang mengajar di lokasi tersebut. Mengenai dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah yang berada di pihak sekolah, HI menjelaskan berkas tersebut dahulu diminta melalui istrinya tanpa penjelasan peruntukan yang transparan.
Atas kejadian ini, HI berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan birokrasi. "Saya akan lapor dulu ke Dinas Pendidikan Pesawaran. Saya berharap keluarkan hak saya jika memang nama saya tercantum sebagai penjaga sekolah, dan usut tuntas dugaan pencairan honorarium fiktif ini," tegasnya.
Ditemui terpisah, Bendahara SDN 1 Way Khilau, Kosasih, S.Pd., menyatakan bahwa dirinya menjabat sebagai bendahara di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah saat ini, Joharsah. Menurut Kosasih, pengeluaran honorarium penjaga sekolah sebelum skema PPPK Paruh Waktu tahun 2025 dialokasikan untuk istri HI yang merupakan guru pindahan dari sekolah lain.
Terkait pengakuan HI yang tidak pernah menerima honorarium maupun menandatangani LPJ, Kosasih tidak memberikan penjelasan pasti. "Itu di luar ranah dan tanpa sepengetahuan saya," jawabnya singkat.
Kosasih mengakui berkas ijazah HI memang pernah diminta dengan rencana awal pengusulan sebagai penjaga sekolah. Mengenai muara aliran dana honorarium yang tidak diterima oleh nama yang tercantum, Kosasih menduga adanya kebijakan internal sekolah untuk mengalokasikan dana ke pihak lain.
"Setahu saya mungkin ketika guru tidak dibayar lagi oleh Dana BOS, mereka diberi kebijakan. Tapi saya kurang tahu dana apa yang diberikan sekolah kepada guru-guru itu. Yang jelas saya mengelola dana BOS, dana yang lain dikelola Kepala Sekolah," ungkapnya.
Ancaman Pidana Pemalsuan dan Korupsi
Secara hukum, praktik dugaan pencatutan nama dan pembuatan laporan penerimaan honorarium fiktif berpotensi melanggar sejumlah regulasi di Indonesia:
- Pemalsuan Dokumen Pertanggungjawaban (KUHP): Tindakan memalsukan tanda tangan atau identitas pada SPJ/LPJ dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP (atau Pasal 391 UU No. 1/2023 tentang KUHP Baru) terkait pemalsuan surat yang menimbulkan suatu hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Pencairan anggaran negara yang tidak disalurkan kepada penerima sah atau difiktifkan berindikasi melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 9 secara khusus mengatur ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghimpun konfirmasi lebih lanjut dari Kepala SDN 1 Way Khilau serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran guna menguji asas keberimbangan informasi. (Brm)