Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Richard Edwin Basoek menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie
Adriansyah.
Dalam putusannya, hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum
yang dilakukan terhadap Febrie telah sesuai dengan ketentuan. Tindakan tersebut
meliputi penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri hingga penetapan
Febrie sebagai tersangka.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan
praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Richard saat membacakan amar
putusan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Dengan putusan tersebut, permohonan praperadilan pertama
yang diajukan Febrie dinyatakan kandas.
Praperadilan Kedua
Meski permohonan pertama ditolak, Febrie masih memiliki
agenda persidangan praperadilan lainnya. Febrie diketahui mengajukan
praperadilan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan kedua tersebut secara khusus berkaitan dengan sah
atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka. Sidang putusan untuk
praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Jumat
(28/8/2026).
Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon adalah
jaksa agung cq jaksa agung muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. Dengan
demikian, meski hakim telah menyatakan sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie
sah dalam perkara praperadilan pertama, permohonan kedua masih akan menjadi
agenda persidangan tersendiri di PN Jakarta Selatan.