Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoek menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung -->

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoek menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung

Jumat, 28 Agustus 2026

 


Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoek menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

 

Dalam putusannya, hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan terhadap Febrie telah sesuai dengan ketentuan. Tindakan tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri hingga penetapan Febrie sebagai tersangka.

 

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Richard saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

 

Dengan putusan tersebut, permohonan praperadilan pertama yang diajukan Febrie dinyatakan kandas.

 

Praperadilan Kedua

Meski permohonan pertama ditolak, Febrie masih memiliki agenda persidangan praperadilan lainnya. Febrie diketahui mengajukan praperadilan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

 

Permohonan kedua tersebut secara khusus berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka. Sidang putusan untuk praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026).

 

Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon adalah jaksa agung cq jaksa agung muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. Dengan demikian, meski hakim telah menyatakan sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie sah dalam perkara praperadilan pertama, permohonan kedua masih akan menjadi agenda persidangan tersendiri di PN Jakarta Selatan.