Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) tengah menangani delapan laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah -->

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) tengah menangani delapan laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah

Rabu, 26 Agustus 2026

 


Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) tengah menangani delapan laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah provinsi tersebut.

 

Selain melakukan upaya mitigasi dan membantu penanganan kebakaran di lapangan, kepolisian kini memperkuat langkah penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.

 

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan seluruh laporan yang telah diterima saat ini telah masuk ke tahap penyidikan.

 

"Selain mitigasi penanganan kebakaran hutan, kami juga melakukan penegakan hukum. Ini salah satu bentuk efek jera kita kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab," kata Endar di Balikpapan, dilansir dari Antara, Selasa (25/8/2026).

 

Endar mengatakan penyidik masih mendalami delapan perkara tersebut, termasuk memastikan jumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam seluruh kasus.

 

Selain individu, polisi juga membuka kemungkinan untuk menelusuri keterlibatan perusahaan atau korporasi apabila ditemukan unsur pertanggungjawaban pidana.

 

"Untuk korporasi masih belum. Nanti akan kita lihat apakah memang ada keterkaitan atau pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh korporasi," ujarnya.

 

Hingga kini, jajaran kepolisian di tingkat polres telah menetapkan sedikitnya tiga tersangka dari sejumlah perkara karhutla yang ditangani.

 

Salah satunya adalah tersangka berinisial BS yang ditetapkan oleh Polres Berau. BS diduga sengaja membakar lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, untuk membuka area baru. Api kemudian merembet hingga ke kawasan konsesi perusahaan kehutanan.

 

Sementara itu, Polres Kutai Kartanegara juga telah menetapkan tersangka dalam kasus pembakaran semak untuk membuka lahan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan aktivitas tersebut dengan kawasan perkebunan di sekitar lokasi.

 

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, tercatat 273 kejadian karhutla hingga 20 Agustus 2026. Kebakaran tersebut telah menghanguskan sekitar 752 hektare lahan di berbagai wilayah Kaltim.

Meningkatnya jumlah kebakaran selama musim kemarau membuat tingkat kewaspadaan karhutla di Kaltim naik dari kategori baik menjadi sedang.

 

BPBD Kaltim juga meningkatkan pemantauan terhadap kualitas udara akibat potensi penyebaran asap, terutama di Kabupaten Berau dan Kabupaten Paser.