Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) tengah
menangani delapan laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) yang terjadi di wilayah provinsi tersebut.
Selain melakukan upaya mitigasi dan membantu penanganan
kebakaran di lapangan, kepolisian kini memperkuat langkah penegakan hukum untuk
memberikan efek jera kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya
karhutla.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan seluruh
laporan yang telah diterima saat ini telah masuk ke tahap penyidikan.
"Selain mitigasi penanganan kebakaran hutan, kami juga
melakukan penegakan hukum. Ini salah satu bentuk efek jera kita kepada
masyarakat maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab," kata Endar di
Balikpapan, dilansir dari Antara, Selasa (25/8/2026).
Endar mengatakan penyidik masih mendalami delapan perkara
tersebut, termasuk memastikan jumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam
seluruh kasus.
Selain individu, polisi juga membuka kemungkinan untuk
menelusuri keterlibatan perusahaan atau korporasi apabila ditemukan unsur
pertanggungjawaban pidana.
"Untuk korporasi masih belum. Nanti akan kita lihat
apakah memang ada keterkaitan atau pertanggungjawaban pidana yang dilakukan
oleh korporasi," ujarnya.
Hingga kini, jajaran kepolisian di tingkat polres telah
menetapkan sedikitnya tiga tersangka dari sejumlah perkara karhutla yang
ditangani.
Salah satunya adalah tersangka berinisial BS yang ditetapkan
oleh Polres Berau. BS diduga sengaja membakar lahan di Tanjung Batu, Kecamatan
Pulau Derawan, untuk membuka area baru. Api kemudian merembet hingga ke kawasan
konsesi perusahaan kehutanan.
Sementara itu, Polres Kutai Kartanegara juga telah
menetapkan tersangka dalam kasus pembakaran semak untuk membuka lahan. Penyidik
masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan aktivitas tersebut dengan
kawasan perkebunan di sekitar lokasi.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kaltim, tercatat 273 kejadian karhutla hingga 20 Agustus 2026. Kebakaran
tersebut telah menghanguskan sekitar 752 hektare lahan di berbagai wilayah
Kaltim.
Meningkatnya jumlah kebakaran selama musim kemarau membuat
tingkat kewaspadaan karhutla di Kaltim naik dari kategori baik menjadi sedang.
BPBD Kaltim juga meningkatkan pemantauan terhadap kualitas
udara akibat potensi penyebaran asap, terutama di Kabupaten Berau dan Kabupaten
Paser.