Klarifikasi Hak Bikin Terciduk BPK: Kepsek SDN 1 Way Khilau Akui 'Menyisipkan' Anggaran Honor ke Istri HI -->

Klarifikasi Hak Bikin Terciduk BPK: Kepsek SDN 1 Way Khilau Akui 'Menyisipkan' Anggaran Honor ke Istri HI

Jumat, 21 Agustus 2026


DRadioQu.com, PESAWARAN — Merespons tuduhan pencatutan nama dan indikasi honorarium fiktif dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Sekolah, Kepala UPTD SDN 1 Way Khilau, Joharsah, akhirnya memberikan klarifikasi formal guna menjamin keberimbangan berita, Jumat (21/08/2026).

Joharsah membantah keras tudingan pencatutan nama saudara HI secara formal. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah hanya mengangkat istri HI, Sa'iyah, sebagai penjaga sekolah resmi. Namun, ia tak menampik adanya praktik alokasi dana informal (titip kebijakan) untuk HI lantaran kerap membantu pekerjaan operasional sekolah.

"Sama sekali atas nama HI tidak kami masukkan sebagai penjaga sekolah, hanya istrinya (Sa'iyah). Karena ada pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan Sa'iyah, maka HI ikut membantu. Terjadilah di tahun 2024 kita sisipkan untuk HI melalui istrinya: honor penjaga sekolah Rp250 ribu dan untuk HI Rp100 ribu. Pada 2025 kami naikkan kos Sa'iyah menjadi Rp400 ribu, dengan Rp150 ribu untuk suaminya," ujar Joharsah.


Menjadi Temuan BPK dan Kendala Sistem

Joharsah membeberkan bahwa mekanisme anggaran informal tersebut akhirnya berujung menjadi catatan kritis saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Februari lalu. BPK mempertanyakan legalitas pembayaran tersebut karena HI tidak memiliki NUPTK serta tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pihak sekolah mengaku sempat mengusulkan pemberkasan HI pada awal 2026 agar statusnya resmi, tetapi gagal di tingkat sistem operator. Joharsah juga menepis isu pemalsuan tanda tangan HI, dengan mengklaim seluruh pencairan honor diserahkan langsung kepada istrinya.

Klarifikasi Pengelolaan Anggaran dan Berkas Pribadi

Terkait isu pengelolaan dana di luar Dana BOS oleh Kepala Sekolah—sebagaimana sempat disinggung Bendahara Sekolah—Joharsah meluruskan bahwa hal itu dipicu situasi psikologis bendahara saat dimintai keterangan.

  • Pengelolaan Anggaran: Operasional lembaga dipastikan murni bersumber dari Dana BOS dan dikelola penuh oleh Bendahara. Dana lain yang dimaksud adalah uang pribadi Kepala Sekolah untuk keperluan konsumsi.
  • Dokumen KTP & Ijazah: Pengumpulan berkas pribadi milik HI dibenarkan. Dokumen tersebut murni digunakan operator sekolah untuk pengusulan pengangkatan resmi di sistem, meski diakui ada kekhilafan komunikasi saat pengusulan tertolak.

Sikap Terhadap Implikasi Hukum dan Evaluasi Internal

Menanggapi rencana pihak HI yang akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) dan tindak pidana korupsi, Joharsah menyatakan siap menghadapi proses tersebut. Ia menegaskan bahwa kewajiban pengembalian keuangan atas temuan administrasi BPK telah ditindaklanjuti.

Sebagai langkah korektif, pihak sekolah langsung menggelar rapat internal dan mengagendakan pertemuan evaluasi formal bersama Pemerintah Desa setempat pada Sabtu (22/08/2026) pagi. (Brm)