Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan status kepegawaian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal. Purbaya mengatakan pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut sehingga tidak berdampak terhadap kondisi fiskal nasional. "Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. (18/8/2026). Ia juga memastikan target defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 tetap dijaga pada level 2,40% terhadap produk domestik bruto (PDB), atau sebesar Rp 671,2 triliun. "Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4% defisitnya," jelasnya. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan pengalihan status PPPK tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI. "Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo. Dalam kebijakan tersebut, guru yang saat ini berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang telah berstatus sebagai PPPK penuh waktu akan memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2027. Prasetyo mengatakan pemerintah juga terus melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut. Menurut dia, penyelesaian persoalan kepegawaian guru perlu memperhitungkan berbagai aspek dan tidak dapat dilakukan secara terpisah. Selain menerima masukan dari DPR, pemerintah pusat juga terus menyerap aspirasi dari berbagai asosiasi guru terkait kebijakan tersebut. "Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," pungkas Prasetyo. -->

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan status kepegawaian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal. Purbaya mengatakan pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut sehingga tidak berdampak terhadap kondisi fiskal nasional. "Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. (18/8/2026). Ia juga memastikan target defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 tetap dijaga pada level 2,40% terhadap produk domestik bruto (PDB), atau sebesar Rp 671,2 triliun. "Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4% defisitnya," jelasnya. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan pengalihan status PPPK tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI. "Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo. Dalam kebijakan tersebut, guru yang saat ini berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang telah berstatus sebagai PPPK penuh waktu akan memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2027. Prasetyo mengatakan pemerintah juga terus melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut. Menurut dia, penyelesaian persoalan kepegawaian guru perlu memperhitungkan berbagai aspek dan tidak dapat dilakukan secara terpisah. Selain menerima masukan dari DPR, pemerintah pusat juga terus menyerap aspirasi dari berbagai asosiasi guru terkait kebijakan tersebut. "Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," pungkas Prasetyo.

Rabu, 19 Agustus 2026

 


Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan status kepegawaian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal.

 

Purbaya mengatakan pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut sehingga tidak berdampak terhadap kondisi fiskal nasional.

 

"Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. (18/8/2026).

Ia juga memastikan target defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 tetap dijaga pada level 2,40% terhadap produk domestik bruto (PDB), atau sebesar Rp 671,2 triliun.

 

"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4% defisitnya," jelasnya.

 

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan pengalihan status PPPK tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI.

 

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.

 

Dalam kebijakan tersebut, guru yang saat ini berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

 

Sementara guru yang telah berstatus sebagai PPPK penuh waktu akan memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2027.

 

Prasetyo mengatakan pemerintah juga terus melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut. Menurut dia, penyelesaian persoalan kepegawaian guru perlu memperhitungkan berbagai aspek dan tidak dapat dilakukan secara terpisah.

 

Selain menerima masukan dari DPR, pemerintah pusat juga terus menyerap aspirasi dari berbagai asosiasi guru terkait kebijakan tersebut.

 

"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," pungkas Prasetyo.