Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur,
menetapkan status darurat bencana menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7
yang mengguncang wilayah tersebut pada Sabtu (15/8/2026). Penetapan status
darurat tersebut dituangkan dalam keputusan Bupati Manggarai Barat dan berlaku
selama 14 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 28 Agustus 2026.
Dalam Surat Pernyataan Bencana Nomor BPBD.360/587/VIII/2026
disebutkan, gempa terjadi pada Sabtu (15/8/2026) pukul 05.58 Wita. Pusat gempa
disebut berada 45 kilometer timur laut Mbay-Nagekeo, Nusa Tenggara Timur,
dengan dampak yang dirasakan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Dokumen tersebut menyebutkan gempa telah menimbulkan korban
meninggal dunia dan luka-luka. Selain itu, bencana menyebabkan kerusakan pada
sejumlah bangunan dan fasilitas, antara lain rumah tinggal, gedung perkantoran,
fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, perhotelan, serta fasilitas umum
lainnya.
Bencana tersebut juga berdampak terhadap fungsi pelayanan
publik di Kabupaten Manggarai Barat.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyatakan daerahnya
berada dalam kondisi darurat bencana sehingga diperlukan penanganan dan tanggap
darurat.
"Daerah Kabupaten Manggarai Barat dalam keadaan Darurat
Bencana," demikian pernyataan dalam dokumen yang ditandatangani Edistasius
Endi di Labuan Bajo pada 15 Agustus 2026.
Menurut pemerintah daerah, penanganan segera diperlukan
untuk mencegah terhambatnya pelayanan umum kepada masyarakat. Kondisi
pascabencana juga dinilai dapat menimbulkan gangguan psikologis dan berpotensi
memperbesar kerugian terhadap perekonomian masyarakat.
Melalui keputusan tersebut, seluruh organisasi perangkat
daerah (OPD) yang menangani kebencanaan diwajibkan melaksanakan penanganan
keadaan tanggap darurat sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Pembiayaan penanganan bencana akan menggunakan APBD
Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2026 melalui pos belanja tak terduga.
Pemerintah daerah juga menyebut penggunaan dana siap pakai (on call) Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2026.
Keputusan penetapan status darurat bencana tersebut mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali apabila terdapat
kekeliruan dalam penetapannya.