Pemerintah menegaskan masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, termasuk unjuk rasa yang direncanakan berlangsung di Jakarta -->

Pemerintah menegaskan masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, termasuk unjuk rasa yang direncanakan berlangsung di Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026

 

Pemerintah menegaskan masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, termasuk unjuk rasa yang direncanakan berlangsung di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Namun, pemerintah mengingatkan setiap aksi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

 


Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari mengatakan Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan. Menurutnya, hak tersebut tetap memiliki koridor hukum yang harus dipatuhi.

 

 “Kita negara demokrasi, ya. Jadi setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan tentunya dalam koridor aturan yang berlaku,” kata Qodari di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

 

Qodari menilai demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi yang wajar dalam negara demokrasi. Karena itu, pemerintah tidak menganggap rencana aksi pada 27 Agustus sebagai sesuatu yang luar biasa.

 

“Jadi, saya kira kalau bicara mengenai unjuk rasa, demo, dan yang lain-lain, itu sesuatu yang menjadi bagian dari negara demokrasi dan sudah, ya sering terjadi. Jadi saya kira tidak ada sesuatu yang khusus atau spesial,” ujarnya.

 

Aksi 27 Agustus rencananya digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Sejumlah kelompok masyarakat dari berbagai daerah disebut akan mengikuti aksi tersebut dengan membawa tuntutan yang berbeda.

 

Salah satu kelompok yang berencana mengikuti aksi adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dari Pati, Jawa Tengah. Kelompok tersebut akan menyampaikan tuntutan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

 

Selain isu tersebut, sejumlah peserta aksi juga akan membawa aspirasi terkait harga kebutuhan pokok. Tuntutan lainnya mencakup penindakan yang lebih tegas terhadap tindak pidana korupsi.

 

Dengan demikian, pemerintah menyatakan penyampaian berbagai tuntutan dalam aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak warga negara. Namun, pelaksanaan aksi tetap diharapkan berlangsung dalam koridor aturan yang berlaku.