Pemerintah menegaskan masyarakat memiliki hak menyampaikan
aspirasi melalui aksi demonstrasi, termasuk unjuk rasa yang direncanakan
berlangsung di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Namun, pemerintah mengingatkan
setiap aksi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari
mengatakan Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin hak warga negara
untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan. Menurutnya, hak tersebut tetap
memiliki koridor hukum yang harus dipatuhi.
“Kita negara
demokrasi, ya. Jadi setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat,
saran, dan masukan tentunya dalam koridor aturan yang berlaku,” kata Qodari di
Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Qodari menilai demonstrasi merupakan salah satu bentuk
penyampaian aspirasi yang wajar dalam negara demokrasi. Karena itu, pemerintah
tidak menganggap rencana aksi pada 27 Agustus sebagai sesuatu yang luar biasa.
“Jadi, saya kira kalau bicara mengenai unjuk rasa, demo, dan
yang lain-lain, itu sesuatu yang menjadi bagian dari negara demokrasi dan
sudah, ya sering terjadi. Jadi saya kira tidak ada sesuatu yang khusus atau
spesial,” ujarnya.
Aksi 27 Agustus rencananya digelar di depan Gedung DPR/MPR
RI, Jakarta. Sejumlah kelompok masyarakat dari berbagai daerah disebut akan
mengikuti aksi tersebut dengan membawa tuntutan yang berbeda.
Salah satu kelompok yang berencana mengikuti aksi adalah
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dari Pati, Jawa Tengah. Kelompok
tersebut akan menyampaikan tuntutan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang
(RUU) Perampasan Aset.
Selain isu tersebut, sejumlah peserta aksi juga akan membawa
aspirasi terkait harga kebutuhan pokok. Tuntutan lainnya mencakup penindakan
yang lebih tegas terhadap tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, pemerintah menyatakan penyampaian berbagai
tuntutan dalam aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak warga negara. Namun,
pelaksanaan aksi tetap diharapkan berlangsung dalam koridor aturan yang
berlaku.