DRadioQu.com, PESAWARAN – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM PENJARA menemukan aktivitas pembangunan di aliran sungai Desa Sukamaju Kedondong, Kabupaten Pesawaran, yang diduga tidak dilengkapi izin dan papan informasi proyek. Temuan itu memicu kekhawatiran warga terkait legalitas dan dampak lingkungan.
Penemuan itu muncul dan berawal dari patroli rutin tim LSM PENJARA di wilayah tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026. Di lokasi, tim mendapati adanya kegiatan pengumpulan material berupa bebatuan di badan sungai. Namun, tidak terlihat papan nama proyek maupun struktur penahan seperti amparan atau bantalan yang biasanya dipasang pada bangunan di aliran sungai.
“Dokumentasi yang kami peroleh memperlihatkan dengan jelas seorang pekerja sedang mengumpulkan bebatuan di area bangunan di sungai. Batu-batu tersebut diduga akan digunakan sebagai material konstruksi,” kata Zubaidi, anggota LSM PENJARA, pada awak media di Pesawaran, Rabu (26/08/2026).
Zubaidi menilai, kegiatan tersebut berpotensi melanggar prosedur pembangunan. Menurutnya, setiap proyek yang menggunakan ruang publik, khususnya di aliran sungai, wajib memiliki izin dari instansi terkait serta memasang papan informasi sebagai bentuk keterbukaan.
“Kami menduga kuat proyek ini tidak memiliki izin resmi, termasuk izin penggunaan lahan dan izin lingkungan. Pembangunan di aliran sungai tanpa perencanaan yang matang dapat menimbulkan risiko banjir dan kerusakan lingkungan di sekitar Desa Sukamaju,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris DPD LSM PENJARA Lampung, Ikbal Khomsi, yang merespon laporan anggotanya. Ia meminta dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran segera melakukan peninjauan ke lokasi.
“Indikasinya sudah jelas. Papan proyek tidak terpasang dan penggunaan material batu dari lokasi yang terdokumentasi anggota kami menyalahi aturan. Papan itu bukan hal gaib. Itu bentuk keterbukaan informasi publik. Kami minta dinas terkait segera menindaklanjuti agar kualitas bangunan tidak sia-sia dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Ikbal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun Pemerintah Desa Sukamaju. LSM PENJARA menyatakan akan mengajukan permohonan informasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk memastikan legalitas proyek tersebut.
Beberapa warga Desa Sukamaju mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan di sungai. “Kami tidak tahu-menahu tentang proyek ini. Tidak ada sosialisasi dari pemerintah desa maupun pihak pengembang. Tiba-tiba saja ada pekerja yang mengumpulkan batu di sungai,” kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
LSM PENJARA menegaskan, jika hasil penelusuran membuktikan kegiatan itu tidak memiliki izin, maka pembangunan harus dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan dinas teknis terkait belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. (Brm)