Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lonjakan aktivitas transaksi yang berkaitan dengan judi online (judol) selama momentum Piala Dunia 2026. -->

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lonjakan aktivitas transaksi yang berkaitan dengan judi online (judol) selama momentum Piala Dunia 2026.

Rabu, 05 Agustus 2026

 


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lonjakan aktivitas transaksi yang berkaitan dengan judi online (judol) selama momentum Piala Dunia 2026. Dalam periode pertengahan Juni hingga Juli 2026, total deposit yang terdeteksi mencapai Rp 1,02 triliun dengan frekuensi transaksi mencapai 6.001.352 kali.

 

Data tersebut disampaikan PPATK melalui infografis analisis transaksi keuangan yang menyoroti peningkatan aktivitas judi online selama ajang sepak bola terbesar dunia tersebut. Menurut PPATK, momentum Piala Dunia dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk mendorong aktivitas taruhan sepak bola.

 

 

Selain mencatat nilai deposit yang besar, PPATK juga menghentikan sementara 2.815 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online. Total saldo pada rekening yang diblokir sementara tersebut mencapai Rp 325,43 miliar. 

 

PPATK membandingkan data Semester I 2025 dengan Semester I 2026. Hasilnya menunjukkan adanya perubahan pola transaksi.

Perputaran dana turun dari Rp 99,68 triliun menjadi Rp 86,82 triliun atau menurun sekitar 12,9%. Namun, jumlah transaksi melonjak tajam dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi, atau naik 167,2%.

 

Sementara itu, total deposit meningkat dari Rp 17,50 triliun menjadi Rp 22,05 triliun atau naik 26%. Frekuensi deposit juga melonjak dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi, meningkat sekitar 140%.

 

PPATK menjelaskan kenaikan frekuensi transaksi tidak serta-merta menunjukkan pertumbuhan aktivitas judi online semata. Lonjakan tersebut juga mencerminkan semakin optimalnya kemampuan deteksi transaksi keuangan mencurigakan serta meningkatnya partisipasi aktif pihak pelapor.

 

Pada sisi lain, jaringan judi online disebut terus beradaptasi dengan memecah transaksi menjadi nominal yang lebih kecil namun dilakukan lebih sering agar lebih sulit dideteksi.

 

QRIS Jadi Kanal Deposit Terbesar

Dalam analisis Semester I 2026, QRIS menjadi kanal pembayaran yang paling banyak digunakan untuk deposit judi online.

 

Nilai transaksi melalui QRIS mencapai Rp 12,36 triliun, atau sekitar 56,04% dari total nominal deposit. Dari sisi frekuensi, tercatat 198,77 juta transaksi, setara 87,66% dari seluruh transaksi deposit.

 

Sementara itu, kanal bank dan dompet digital (e-wallet) mencatat nilai transaksi sebesar Rp 9,69 triliun dengan 27,99 juta transaksi.

 

QRIS bukanlah penyebab maraknya judi online. QRIS merupakan sistem pembayaran yang sah dan bermanfaat bagi masyarakat. Permasalahan yang harus ditindak, menurut PPATK, adalah penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online.

 

“QRIS memiliki manfaat besar bagi perekonomian masyarakat. Yang harus dilawan bukanlah teknologi pembayarannya, melainkan pihak-pihak yang menyalahgunakannya untuk menyamarkan transaksi ilegal,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.