TNI Angkatan Laut (TNI AL) akan mempertebal pengamanan di
wilayah perbatasan Indonesia, termasuk Kepulauan Riau (Kepri), untuk
mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran hukum di laut.
Penguatan pengamanan tersebut terutama ditujukan untuk
mencegah penyelundupan narkotika dan barang ilegal yang memanfaatkan jalur laut
Indonesia.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) Laksamana Madya TNI
Denih Hendrata mengatakan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan dengan
wilayah laut yang luas membuat sejumlah kawasan perbatasan memiliki kerawanan
terhadap aksi penyelundupan.
"Negara ini negara kepulauan, banyak akses yang bisa
dimanfaatkan. Jadi, penebalan dari kekuatan TNI AL, BNN (Badan Narkotika
Nasional), Bea Cukai, intelijen, dan operasional itu harus," ujarnya di Batam,
Minggu (9/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Denih setelah memimpin
konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan obat keras ketamin di
perairan Kepri pada Kamis (6/8/2026).
Menurut Denih, penguatan pengamanan di wilayah perbatasan
menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung Astacita, khususnya
dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta praktik
penyelundupan yang merugikan negara. "Tentu ke depan kita akan tebalkan
lagi," tegasnya.
Perkuat Patroli Laut
Denih menjelaskan pengamanan wilayah laut dilakukan melalui
patroli rutin berdasarkan sektor. Selain mengandalkan patroli fisik, TNI AL
juga memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi pergerakan kapal yang dinilai
tidak wajar.
Saat patroli pada Kamis (6/8/2026), misalnya, petugas
menemukan anomali pergerakan sebuah kapal berdasarkan pemantauan radar dan
aplikasi yang digunakan di KRI maupun pusat komando.
"Memang pada hari itu (Kamis) kami sedang berpatroli di
laut, rutin berdasarkan sektor. Berdasarkan informasi, ada anomali yang bisa
dipantau di KRI atau pusat komando. Jadi, kombinasi penggunaan radar dan
aplikasi ditemukan anomali yang tidak jelas, dark ship," kata Denih.
Istilah dark ship merujuk pada kapal yang berupaya
menghilangkan atau menyamarkan identitas maupun keberadaannya sehingga sulit
dipantau. Menurut Denih, pola pergerakan kapal menjadi salah satu indikator
yang dapat digunakan petugas untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan di wilayah
laut Indonesia.
Salah satu kapal yang terdeteksi memiliki pergerakan
mencurigakan adalah MV King Sun. Denih mengatakan kapal tersebut semula
memiliki tujuan pelayaran ke luar Indonesia. Namun, pergerakannya justru
berputar-putar dan kemudian masuk ke wilayah teritorial Indonesia.
"Tujuan kapalnya ke luar Indonesia, tetapi modusnya
mutar-mutar dan masuk ke teritorial Indonesia. Kalau dilihat, ini tidak jelas.
Namun, kalau kapal sudah masuk teritorial, itu sudah masuk ke penegakan hukum
kita. Maka kami tindaklanjuti," ujarnya.
Kapal tersebut kemudian menjadi bagian dari pengungkapan
kasus penyelundupan ketamin di perairan Kepri. Sebelumnya, tim gabungan yang
melibatkan TNI AL, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, serta Bea
dan Cukai mengamankan MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Pulau
Berakit, Bintan.
Kapal tersebut diduga membawa sekitar 1,3 ton ketamin yang
disembunyikan di dalam palka. Mengenai kemungkinan MV King Sun mengganti nama
untuk menyamarkan identitas, Denih mengatakan hal tersebut masih dalam
pendalaman aparat.
Denih menegaskan penguatan pengamanan perbatasan tidak dapat
dilakukan oleh TNI AL secara sendiri. Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi dengan
BNN, unsur intelijen, Bea dan Cukai, serta lembaga penegak hukum lainnya.
Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk mempersempit ruang
gerak pelaku penyelundupan yang memanfaatkan luasnya wilayah laut Indonesia.
Pengawasan juga tidak hanya dilakukan ketika kapal telah
masuk ke wilayah teritorial. Deteksi dini terhadap pola pergerakan kapal
menjadi bagian penting dalam mencegah kapal mencurigakan digunakan sebagai
jalur masuk maupun transit barang ilegal. "Penebalan dari kekuatan TNI AL,
BNN, Bea Cukai, intelijen, dan operasional itu harus," ujar Denih.
Ia menambahkan penguatan pengamanan tersebut diharapkan
dapat mencegah wilayah perairan Indonesia, khususnya kawasan perbatasan,
dimanfaatkan sebagai jalur masuk atau transit narkotika dan barang-barang
ilegal.
Dengan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan,
pengawasan terhadap jalur laut dinilai menjadi salah satu kunci dalam
mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan lintas negara.