Uji Sampel Way Ratai: Independensi DLH Dipertaruhkan -->

Uji Sampel Way Ratai: Independensi DLH Dipertaruhkan

Sabtu, 08 Agustus 2026


DRadioQu.com, PESAWARAN – Penanganan dugaan pencemaran Sungai Way Ratai akibat aktivitas pengolahan tambang memasuki fase krusial. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Pesawaran resmi mengambil sampel air di sepanjang aliran sungai, mulai dari hulu Desa Bunut hingga area hilir pada Jumat (07/08/2026).

Langkah ilmiah ini diambil untuk memastikan kadar parameter kualitas air secara objektif di tengah simpang siur informasi yang meresahkan warga.


Pengambilan sampel tersebut disaksikan langsung oleh Camat Way Ratai Data Trianda, elemen ormas (LIPAN, WN88), organisasi wartawan (FKW-KP, FPII, GWI), serta puluhan jurnalis. Kehadiran lintas unsur masyarakat ini menegaskan kuatnya fungsi pengawasan publik agar proses pemeriksaan berjalan terbuka dan bebas intervensi.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan DLH Provinsi Lampung, Andri, menyatakan bahwa pengujian laboratorium memerlukan waktu tujuh hari kerja. Hasil resmi dijadwalkan terbit pada 19 Agustus 2026.

"Kondisi riil belum bisa disimpulkan sebelum seluruh tahapan analisis selesai. Hasil laboratorium nantinya menjadi dasar rekomendasi dan langkah penanganan selanjutnya," ujar Andri.

Sementara menurut Data Trianda, Camat Way Ratai, peninjauan dilakukan dari bagian hulu hingga hilir. Pengambilan sampel juga dilakukan di Desa Bunut karena aliran dari kawasan tersebut mengarah menuju Sungai Way Ratai di wilayah setempat.

“Saya mewakili masyarakat Kecamatan Way Ratai mengucapkan terima kasih kepada DLH Kabupaten Pesawaran yang sudah menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan pencemaran lingkungan Sungai Way Ratai,” ujarnya.

“Tindak lanjut sudah kita laksanakan hari ini. Selanjutnya kita menunggu hasil laboratorium. Setelah hasilnya diketahui, baru dilakukan langkah berikutnya,” ujar Data Trianda kepada wartawan.

Ujian Profesionalitas dan Netralitas Pemerintah

Meskipun semua pihak diimbau menghormati asas karantina opini hingga data resmi keluar, sorotan kini tertuju pada independensi instansi lingkungan hidup. Publik menekankan agar proses uji laboratorium bersih dari intervensi oknum maupun kepentingan industri tambang.

Keterlibatan pers dan LSM dalam mengawal isu ini bukan bentuk tekanan politik, melainkan mekanisme kontrol sosial yang sah untuk menjamin akuntabilitas instansi pemerintah. Transparency International dan kaidah tata kelola lingkungan menuntut dua hal sederhana dari otoritas: data faktual tanpa manipulasi dan ketegasan penegakan hukum.

Jika hasil laboratorium membuktikan parameter air melampaui ambang batas baku mutu, pemerintah wajib mengambil tindakan hukum serta pemulihan lingkungan secara tegas—bukan sekadar formalitas administratif. Sebaliknya, jika air dinyatakan aman, keterbukaan data tetap wajib dibuka seluas-luasnya guna menghalau spekulasi liar di tengah masyarakat.

Hasil pengujian pada 19 Agustus mendatang tidak sekadar menjawab kondisi Sungai Way Ratai, tetapi menjadi tolok ukur integritas dan keberanian DLH dalam berpihak pada kelestarian lingkungan serta kepentingan publik. (BrmTim)