DRadioQu.com, PESAWARAN — Inspektorat Kabupaten Pesawaran mengambil sikap tegas terkait gejolak dan gelombang protes warga atas dugaan cacat prosedur serta ketidaktransparanan dalam pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau.
Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Tri Ananto, menegaskan bahwa pihak Inspektorat memantau secara cermat dinamika di lapangan. Tak hanya menyoroti kepatuhan panitia terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) pemilihan, pihaknya juga menelusuri alokasi anggaran APBDes serta menegaskan bahwa proses pemilihan yang cacat hukum tidak bisa diulang secara parsial atau sepotong-sepotong.
Pemilihan Ulang Harus Satu Kesatuan, Tidak Bisa Parsial
Terkait wacana usulan penjaringan ulang yang hanya menyasar Dusun Kagungan 1 dan Dusun Kagungan 2, Tri Ananto memberikan penegasan hukum. Menurutnya, mekanisme pembentukan BPD merupakan satu kesatuan sistem hukum dan regulasi yang tidak dapat dipisahkan per wilayah dusun.
"Pemilihan BPD itu sifatnya satu kesatuan proses. Tidak bisa jika ditemukan cacat prosedur lalu pemilihan ulang hanya dilakukan di dua dusun saja. Jika tahapan utamanya melanggar regulasi, maka seluruh proses pengisian BPD di desa tersebut harus dievaluasi dan diulang secara menyeluruh demi kepastian hukum dan keadilan demokrasi bagi seluruh warga," tegas Tri Ananto saat memberikan keterangannya, Selasa (22/09/2026).
Dalami Aliran Anggaran ke Kasi Pemerintahan Kecamatan
Selain masalah prosedur teknis, Inspektorat Pesawaran memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai adanya alokasi dana dari APBDes yang diduga mengalir ke pihak Kasi Pemerintahan Kecamatan Way Khilau, baik yang bersumber dari Desa Kubu Batu maupun Desa Gunung Sari.
Tri Ananto menegaskan, Inspektorat akan melakukan pendalaman materiil secara mendalam untuk memastikan apakah penyerahan atau penggunaan anggaran tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru mengindikasikan adanya praktik yang melanggar ketentuan.
"Informasi mengenai adanya dana yang masuk ke Kasi Pemerintahan Kecamatan Way Khilau dari Desa Kubu Batu maupun Desa Gunung Sari akan kami dalami secara serius. Kami akan teliti apa dasar hukumnya, bagaimana penganggaraanya dalam APBDes, serta untuk peruntukan apa dana tersebut disetorkan," ujarnya.
Penegakan Akuntabilitas Anggaran APBDes
Menjawab keresahan tokoh masyarakat terkait pengalokasian dana desa untuk pembentukan BPD yang berpotensi sia-sia akibat pelaksanaan yang dinilai melanggar aturan, Tri Ananto menekankan pentingnya asas transparansi dan akuntabilitas keuangan negara/desa.
"Seluruh alokasi anggaran biaya pelaksanaan pemilihan BPD harus ditampung dan dianggarkan secara sah melalui APBDes. Penggunaannya wajib mematuhi prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi, serta hanya diperbolehkan untuk kebutuhan teknis operasional panitia yang telah direncanakan," lanjutnya.
Ia menambahkan, Inspektorat tidak akan mentolerir adanya ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban keuangan yang digunakan oleh panitia pelaksana. Setiap pengeluaran wajib didukung oleh bukti transfer, kuitansi, serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah guna menghindari temuan audit di kemudian hari.
Peluang Audit Khusus dan Sanksi LHP
Terkait tuntutan warga agar Inspektorat turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam, Tri Ananto memaparkan skema pengawasan dan langkah konkret yang akan ditempuh Inspektorat Pesawaran:
- Pengawasan dan Audit Proaktif: Inspektorat memastikan fungsi pembinaan dan pengawasan (Binwas) terus berjalan. Apabila terdapat laporan resmi, temuan awal, atau indikasi kuat penyimpangan APBDes pada proses pemilihan BPD, Inspektorat siap melakukan pemeriksaan khusus (audit investigatif/tujuan tertentu).
- Pemeriksaan SPJ dan Kesesuaian Operasional: Audit akan difokuskan pada keabsahan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), bukti transaksi, serta kesesuaian antara besaran alokasi di APBDes dengan realisasi operasional panitia di lapangan.
- Uji Kepatuhan Prosedur (Juknis): Pemeriksaan tidak hanya menyasar aspek finansial, melainkan juga uji kepatuhan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) serta mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
- Sanksi dan Rekomendasi LHP: Apabila hasil audit membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran berat terhadap Perbup yang merugikan keuangan desa/demokrasi warga, Inspektorat akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berisikan sanksi administratif hingga Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Mendorong Solusi Sesuai Koridor Hukum
Pernyataan tegas dari pihak Inspektorat ini memberikan arah baru bagi penyelesaian sengketa BPD di Desa Kubu Batu, sekaligus menjadi angin segar bagi warga yang menyuarakan kekecewaan atas dugaan penetapan aklamasi sepihak.
Langkah tegas ini diharapkan dapat melengkapi proses evaluasi di tingkat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bupati Pesawaran selaku pihak yang berwenang menolak, menunda, atau meresmikan keanggotaan BPD usulan panitia desa demi mencegah timbulnya gugatan Tata Usaha Negara (PTUN) di kemudian hari. (Brm)