DRadioQu.com, PESAWARAN — Munculnya perbedaan masa berlaku Surat Keputusan (SK) Kepala Madrasah (Kamad) MTs Al-Hikmah Gunung Kaso, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan publik terkait keabsahan pengajuan dan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026.
Persoalan ini mencuat setelah Kepala MTs Al-Hikmah Gunung Kaso, Risvanita Dewi, sebelumnya di hadapan jurnalis pada 27 Agustus 2026 mengaku dan terekam kamera bahwa SK pengangkatannya berlaku untuk periode 2022–2025. Namun, dari konfirmasi ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesawaran pada 31 Agustus 2026, berkas SK yang terdaftar dan dipegang pihak Kemenag justru tercatat berlaku untuk periode 2024–2028.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendis) Kemenag Pesawaran, Fathul Bari, yang didampingi Syahirul Alim menjelaskan bahwa verifikasi berkas diajukan menggunakan SK Yayasan nomor 007/kpts/YPI-AH/GK/II/2024 yang ditetapkan di Way Harong pada 07 Februari 2024. Berdasarkan dokumen tersebut, masa jabatan tertera hingga 06 Februari 2028.
"Petugas resmi yang memverifikasi berkas MTs Al-Hikmah untuk pencairan tahun 2026 ini adalah Dedi Mulyadi. Kami meneliti dokumen yang masuk dan tidak asal terima. Berdasarkan berkas SK yang kami pegang dari pihak sekolah, masa berlakunya hingga 2028, sehingga kami menilai dokumen tersebut masih sah dan layak untuk penerimaan dana BOS," ujar Fathul Bari saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Fathul menambahkan, pihak Kemenag bergerak berdasarkan dokumen fisik yang diserahkan oleh sekolah. Tim verifikasi internal memang tidak melakukan konfirmasi eksplisit ke penerbit SK karena hal itu dinilai di luar ranah kewenangan instansi.
"Kami tidak memegang SK versi lain. Jika media memiliki berkas yang berbeda, alangkah baiknya mengonfirmasi langsung ke pihak yayasan yang mengeluarkan SK tersebut. Kami tidak akan mencairkan dana BOS jika dokumen pendukungnya tidak ada," jelasnya.
Menanggapi langkah antisipasi, Kemenag Pesawaran menyatakan bakal mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak madrasah untuk mengklarifikasi perbedaan data tersebut. Selain itu, kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) berkala sebanyak dua kali dalam setahun tetap rutin dijalankan ke seluruh madrasah dan yayasan swasta se-Kabupaten Pesawaran untuk meminimalisir permasalahan administrasi.
Pernyataan Yayasan dan Pihak Sekolah
Secara terpisah, Ketua Yayasan Al-Hikmah, Hasrat Tanjung, memberikan keterangan berbeda. Ia menegaskan bahwa dokumen sah yang terakhir diresmikannya hanya mencakup masa jabatan periode 2022–2025.
"Setahu saya terakhir mengesahkan Surat Keputusan pengangkatan Kamad MTs Al-Hikmah Gunung Kaso adalah tahun 2022–2025," kata Hasrat Tanjung.
Sementara itu, pihak sekolah MTs Al-Hikmah saat ditemui pada Senin (7/9/2026) memberikan penjelasan terkait penerbitan berkas fisik SK periode 2024–2028 tersebut.
"Terkait SK terbaru terbitan 07 Februari 2024 yang diserahkan ke Kemenag, itu kami yang mencetak menggunakan file yang ada di sekolah, dan kebetulan kami memegang stempelnya. Kami tidak tahu jika tindakan tersebut melanggar hukum," ujar perwakilan pihak sekolah.
Pihak sekolah berharap pertimbangan diberikan atas iktikad menjaga keberlangsungan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Langkah tersebut diambil karena menganggap adanya hak prerogatif yang pernah disampaikan Ketua Yayasan guna menerbitkan SK baru periode 2024–2028.
Akibat dari kejanggalan administrasi yang tengah disorot ini, pihak sekolah mengakui dana BOS untuk MTs Al-Hikmah Gunung Kaso hingga saat ini belum dapat dicairkan. (Brm)