Dihambat Kasi Kesra, Surat Klarifikasi Keuangan Desa Tanjung Rejo Akhirnya Diserahkan, Sekcam Way Khilau: Sangat Menyayangkan -->

Dihambat Kasi Kesra, Surat Klarifikasi Keuangan Desa Tanjung Rejo Akhirnya Diserahkan, Sekcam Way Khilau: Sangat Menyayangkan

Selasa, 29 September 2026


DRadioQu.com, PESAWARAN — Surat klarifikasi dan konfirmasi terkait dugaan ketidakwajaran pengelolaan keuangan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, akhirnya diserahkan ke kantor desa pada Senin (29/09/2026), setelah sempat terkendala penolakan petugas.
 
Surat bernomor 004/DRQ-TJR/IX/2026 dari media Dradioqu.com itu memuat permintaan penjelasan resmi terkait sejumlah temuan mencurigakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tanjung Rejo Tahun 2024–2025, termasuk kegiatan yang tercatat volume 0 meter namun tetap terdanai, penyertaan modal sebesar Rp 156.536.500 yang belum jelas dasarnya, serta kegiatan BUMDes Karya Mandiri — Budidaya Ikan Nila yang terpasang spanduknya namun belum tercatat rincian anggarannya secara transparan.
 

Penolakan di Kantor Desa
 
Saat proses penyerahan surat, Kasi Kesra Desa Tanjung Rejo, Hendri, diduga menghambat kewenangan jurnalis dengan menolak memberikan tanda terima surat secara langsung.
 
"Nanti saya sampaikan dulu dengan Kades, kalau dia terima baru saya buat pernyataan tanda terima surat ini, karena kami dimarahi Kades nerima surat masuk tanpa persetujuannya," ungkap Hendri saat ditemui di kantor desa.
 
Sikap tersebut dinilai menghambat pelaksanaan fungsi jurnalistik serta mengabaikan ketentuan keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang. Surat permohonan informasi adalah hak publik yang wajib diterima dan ditandatangani penerimaannya oleh instansi, tanpa syarat persetujuan pimpinan terlebih dahulu.
 
Sekcam Way Khilau: Tidak Sesuai Aturan
 
Menanggapi perlakuan tersebut, Sekretaris Camat Way Khilau, Heru Mulyawan, menyatakan sangat menyayangkan sikap Kasi Kesra.
 
"Seharusnya Kasi itu jalankan saja poksinya, jangan kalah dengan kapasitasnya sebagai Kesra yang piket atau kerja di kantornya saat itu dengan perintah Kades yang tidak punya aturan yang jelas dan hukum yang berlaku," tegas Heru.
 
Menurut ketentuan administrasi pemerintahan, petugas yang sedang piket atau bertugas di kantor wajib menerima surat masuk dari pihak manapun, termasuk media, dan memberikan tanda terima sebagai bukti sah penerimaan. Ketentuan ini tidak bergantung pada persetujuan Kepala Desa, karena setiap surat masuk memiliki prosedur pencatatan dan pendistribusian yang baku.
 
Apa yang Diminta dalam Surat?
 
Dalam surat yang ditandatangani wartawan Dradioqu.com, terdapat sejumlah hal krusial yang diklarifikasi:
 
  • Penyertaan Modal Rp 156,5 Juta — baru muncul di 2025, tidak ada di tahun sebelumnya; belum jelas peruntukannya apakah untuk BUMDes Karya Mandiri atau pos lain
  • Jalan Usaha Tani "0 Meter" — dua kegiatan tercatat tidak memiliki volume fisik namun tetap dialokasikan anggaran
  • BUMDes Karya Mandiri — Budidaya Ikan Nila — terpasang spanduk program Dana Desa 2025, namun belum diketahui nilai anggaran, lokasi, serta hasil pelaksanaannya
  • Anggaran Perayaan Naik Drastis — HUT RI, kesenian, dan hari besar lainnya meningkat signifikan dibanding 2024
  • Musyawarah Desa Berulang — tercatat lebih dari 15 kali kegiatan rapat dengan nama hampir serupa, dikhawatirkan terjadi pencatatan ganda
  • BLT Dana Desa — jumlah penerima turun namun total anggaran justru naik
 
Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa Tanjung Rejo diberi waktu 10 hari kerja untuk menjawab surat tersebut. Jika tidak ada tanggapan, media berhak mengajukan keberatan dan meneruskan ke jalur hukum.
 
Prinsip Transparansi
 
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hambatan dalam penerimaan informasi dianggap bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut.
 
Hingga berita ini diturunkan, surat telah diserahkan melalui prosedur yang berlaku dan menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Tanjung Rejo maupun Kecamatan Way Khilau. (Brm)