DRadioQu.com, PESAWARAN — Proses pengadaan revitalisasi Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran menuai sorotan setelah peserta dengan penawaran harga terendah dinyatakan gugur. Keputusan tersebut memicu keberatan dari penyedia yang merasa dirugikan dan mempertanyakan transparansi evaluasi oleh Pokja Pemilihan, Selasa (01/09/2026).
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, penawar terendah memang tidak otomatis menang. Namun, evaluasi wajib dilakukan secara konsisten sesuai Dokumen Pemilihan. Pengguguran peserta terendah menimbulkan pertanyaan publik mengenai kejelasan alasan teknis-administratif dan kesetaraan penerapan standar evaluasi kepada seluruh peserta.
Titik Kritis dan Dokumen Kunci
Keberatan resmi yang dilayangkan penyedia menjadi pintu masuk untuk menguji integritas tender. Untuk membuktikan ada atau tidaknya pengkondisian—seperti persyaratan diskriminatif, spesifikasi yang mengarah, atau evaluasi ganda—diperlukan keterbukaan dokumen kunci, antara lain:
- Dokumen Pemilihan, HPS, dan Daftar Penawaran.
- Berita Acara Evaluasi (BAE) dan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).
- Surat sanggah beserta jawaban resmi Pokja Pemilihan.
- Dokumen Kontrak, RAB/BoQ, dan Spesifikasi Teknis.
Hak Publik dan Asas Keberimbangan
Sebagai proyek yang dibiayai anggaran publik, transparansi proses pengadaan mutlak diperlukan untuk memastikan uang rakyat digunakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memenuhin prinsip keberimbangan dan akurasi, pihak redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada Pokja Pemilihan, PPK, Pengguna Anggaran Pemkab Pesawaran, serta para penyedia terkait. (Brm)