DRadioQu.com, PESAWARAN — Pembentukan dan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, memicu gelombang protes dari warga dan tokoh masyarakat setempat. Proses penjaringan tersebut dinilai cacat prosedur, tidak transparan, dan mengangkangi prinsip-prinsip demokrasi, Selasa (15/09/2026).
Sejumlah warga mengaku terkejut setelah mengetahui beberapa nama tiba-tiba ditetapkan sebagai anggota BPD terpilih tanpa adanya sosialisasi maupun pemungutan suara yang terbuka.
salah satu tokoh masyarakat Kubu Batu, Sepkri, menyuarakan keprihatinannya atas tertutupnya mekanisme penjaringan ini. Menurutnya, panitia tidak memasang papan informasi di tempat-tempat umum strategis, melainkan hanya mengandalkan Balai Desa yang jarang dikunjungi warga setiap hari.
“Bagaimana warga mau mencalonkan diri jika informasi pembukaannya saja tidak ada? Jika tiba-tiba sudah ada yang ditetapkan, ini terkesan fiktif karena warga tidak pernah merasa dilibatkan dalam pemungutan suara sebagaimana di desa-desa lain. Hal ini perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan dugaan nepotisme,” tegas Sepkri.
Kritik senada disampaikan oleh Zulkarnain, tokoh masyarakat Kubu Batu lainnya. Ia menilai proses yang terkesan 'sepihak' ini telah membatasi hak warga untuk mengabdi bagi desa serta mencederai nilai-nilai demokrasi.
“Saya tidak mengetahui sama sekali terkait pelaksanaan pembentukan BPD ini, baik secara lisan maupun tertulis. Ujug-ujug sudah terbentuk. Sangat disayangkan, padahal kegiatan seperti ini ada anggarannya. Pihak terkait harus mengevaluasi proses ini agar sistem demokrasi berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Zulkarnain.
Panitia Akui Tak Jalankan Juknis Sepenuhnya
Menanggapi tuduhan tersebut, Kasi Pemerintahan Desa Kubu Batu, Zamzuli, didampingi Kadus Kagungan sekaligus anggota Panitia Pemilihan BPD, Zahyudi, mengakui bahwa pelaksanaan penjaringan tidak berjalan 100 persen sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).
Pihak panitia mengklaim hanya memasang pengumuman di Balai Desa, menyebarkan informasi secara pribadi via pesan WhatsApp, serta mengumpulkan beberapa tokoh masyarakat, adat, dan agama. Panitia menduga, hasil pertemuan dengan para tokoh tersebut tidak diteruskan kembali kepada masyarakat umum sehingga informasi gagal terserap secara maksimal.
Sementara itu, pihak Kasi Pemerintahan Kecamatan Way Khilau, Wahyan, yang mendampingi proses tersebut menyatakan pernah melihat lembar pengumuman di Balai Desa. Pihak kecamatan menyebut pengumuman berlangsung sepanjang Agustus lalu dan hingga kini belum menerima laporan resmi dari panitia karena prosesnya belum sampai pada tahap penetapan akhir.
Regulasi dan Aturan yang Diduga Dilanggar
Prosedur pengisian anggota BPD secara tertutup ini dinilai melanggar sejumlah regulasi perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
- Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 8 s.d. Pasal 10: Mengatur bahwa pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis melalui musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung, dengan menjamin keterlibatan dan keterwakilan perempuan serta unsur masyarakat di setiap wilayah dusun. Pasal 13: Panitia pemilihan wajib melakukan sosialisasi, penjaringan, dan penyaringan calon secara terbuka kepada seluruh masyarakat desa.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran terkait BPD (serta Petunjuk Teknis Bupati) Mengatur kewajiban panitia untuk mengumumkan setiap tahapan pembentukan BPD secara transparan di tempat-tempat umum yang mudah diakses oleh seluruh lapisan warga desa, bukan terbatas di area kantor desa atau pesan pribadi.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 9: Badan publik (termasuk Pemerintah Desa dan Panitia Pemilihan) wajib mengumumkan informasi publik secara berkala dan diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Warga dan tokoh masyarakat Desa Kubu Batu mendesak Pemerintah Kecamatan Way Khilau serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesawaran turun tangan untuk meninjau ulang dan mengaudit proses pembentukan BPD tersebut demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. (Brm)