Jajaran kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis atau sinte di kawasan Batujajar, Bandung Barat. Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti tembakau sinte sebanyak 150 kilogram.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB tersebut petugas menangkap dua orang tersangka.
"Kami telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diduga memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," kata Kapolres Cimahi AKBP M. Faruk Rozi mengatakan saat merilis di lokasi, Selasa (8/9/2026).
Kedua tersangka berinisial RN (30), mahasiswa asal Cimahi Selatan, dan AIS (31), pedagang asal Kota Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan, rumah di Perumahan Pengauban Silih Asih Blok L-9D RT 03 RW 14, Desa Pangauban tersebut dijadikan tempat memproduksi sinte oleh kedua tersangka secara otodidak dengan belajar dari tayangan YouTube.
Produksi dilakukan atas suruhan seseorang pemilik akun Instagram inisial NM yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Modus operandinya, kedua orang tersebut memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis yang nantinya akan diedarkan atas suruhan seseorang dengan inisial NM," jelasnya.
Dari lokasi penggerebeka, jajarannya menyita barang bukti berupa 150 kilogram 848 gram tembakau sintetis berat bruto, cairan kimia, alat timbang, alat packing, dan telepon genggam.
Kapolres menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 627.392 jiwa dan jika berhasil diedarkan, 150 kg tembakau sinte tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 15 miliar. Peredaran dilakukan secara online di dalam hingga luar Pulau Jawa seperti Makassar dan Bali.
"Terhadap kedua tersangka kami sangkakan Pasal 610 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tegas Faruk.