Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menindak Warga
Negara Asing (WNA) Thailand berinisial PD yang diduga menyalahgunakan izin
tinggal dengan membuka kelas face lifting (teknik pijat kecantikan) ilegal dan
berbayar di hotel wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
“WNA asal Thailand ini merupakan pemegang Bebas Visa
Kunjungan (BVK) dengan kewarganegaraan Thailand. Yang bersangkutan diduga
menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka pelatihan berbayar,” kata Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan penangkapan itu berawal dari kegiatan
pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing pada
Selasa (15/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, wanita berinisial PD itu
diduga menyalahgunakan izin tinggal visa kunjungan dengan melakukan kegiatan
memberikan pelatihan teknik pijat kecantikan (face lifting) secara berbayar di
lokasi tersebut.
“Kegiatan yang dilakukan WNA Thailand tersebut diduga tidak
sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya,"
ujar Rendra.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I
TPI Jakarta Utara menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa
deportasi ke negara asal terhadap yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian yang berlaku.
Rendra mengatakan temuan itu menjadi perhatian petugas Imigrasi
Jakarta Utara dalam rangka menjaga ketertiban administrasi dan penegakan hukum
keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di Indonesia.
Pengawasan itu pun dilaksanakan sebagai bentuk komitmen
Imigrasi dalam memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan keimigrasian selama
berada di wilayah Indonesia.
Menurut Rendra, melalui kegiatan pengawasan keimigrasian
yang berkelanjutan, Imigrasi Jakarta Utara terus berupaya menciptakan situasi
aman dan tertib di wilayah kerjanya.
“Sekaligus memastikan keberadaan orang asing memberikan
manfaat serta tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Rendra.