Kementerian
Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengancam memutus akses sejumlah aplikasi
dan situs milik tujuh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat,
termasuk Rosalia Indah Transport. Sanksi tersebut dapat dijatuhkan apabila
mereka belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 1 Oktober 2026.
Selain Rosalia Indah Transport, layanan digital yang
terancam terkena pemutusan akses antara lain PO Haryanto Online, PO Handoyo,
Sriwijaya Air Mobile, Sudiro Tungga Jaya, hingga Penghitung Kalori Fatsecret.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi
Alexander Sabar mengatakan tujuh PSE tersebut telah menerima surat peringatan
karena hingga 22 September 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai
ketentuan.
“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau
beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku.
Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi
kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” kata Alexander dilansir
dari Antara, Minggu (27/9/2026).
Tujuh PSE yang mendapat surat peringatan adalah Haryanto
Motor Indonesia untuk aplikasi PO Haryanto Online, PT Indo Transport Abdimas
untuk aplikasi PO Handoyo, serta PT Rosalia Indah Transport untuk situs dan
aplikasi Rosalia Indah Transport.
Kemudian, PT Sebastian Citra Indonesia untuk situs Rotio, PT
Sriwijaya Air untuk situs dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile, PT Sudiro Tungga
Jaya untuk aplikasi Sudiro Tungga Jaya, serta Secret Industries Pty Ltd untuk
situs dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret.
Kemenkomdigi memberikan waktu kepada tujuh PSE tersebut
untuk memenuhi kewajiban pendaftaran hingga Kamis (1/10/2026). Apabila tenggat
tersebut terlewati, pemerintah akan mengambil tindakan administratif yang dapat
berujung pada pemutusan akses terhadap sistem elektronik mereka.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera
melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas
penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” ujar Alexander.
Surat peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari
notifikasi yang sebelumnya dikirimkan Kemenkomdigi kepada 25 PSE pada Kamis
(17/9/2026).
Dari jumlah tersebut, 16 PSE telah menyelesaikan kewajiban
pendaftaran. Mereka meliputi PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT Trans
Berjaya Khatulistiwa, PT Lion Mentari Airlines, PT Jackal Holidays, PT Super
Air Jet, PT Niaga Handal Cemerlang, PT ASI Pudjiastuti Aviation, dan PT
Transportasi Jakarta.
PSE lain yang telah memenuhi kewajiban adalah PT Dharma
Lautan Utama, PT Doran Sukses Indonesia, PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, PT Ray
Propertindo, PT Express Transindo Utama Tbk, PT Surya Pertiwi Tbk, PT Trans
Antar Nusabird (Cititrans), dan PT Rajawali Bangun Angkasa.
Sementara itu, Pelita Air dan Shopify telah berkomunikasi
dengan Kemenkomdigi serta menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran.
Kemenkomdigi masih memberikan kesempatan kepada PSE yang
mengalami kendala teknis maupun hambatan lain untuk memberikan klarifikasi dan
menyelesaikan proses pendaftaran.
“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang
berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan
bertanggung jawab di Indonesia,” kata Alexander.