Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengancam memutus akses sejumlah aplikasi dan situs milik tujuh penyelenggara sistem elektronik (PSE) -->

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengancam memutus akses sejumlah aplikasi dan situs milik tujuh penyelenggara sistem elektronik (PSE)

Senin, 28 September 2026

 


 Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengancam memutus akses sejumlah aplikasi dan situs milik tujuh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, termasuk Rosalia Indah Transport. Sanksi tersebut dapat dijatuhkan apabila mereka belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 1 Oktober 2026.

 

Selain Rosalia Indah Transport, layanan digital yang terancam terkena pemutusan akses antara lain PO Haryanto Online, PO Handoyo, Sriwijaya Air Mobile, Sudiro Tungga Jaya, hingga Penghitung Kalori Fatsecret.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengatakan tujuh PSE tersebut telah menerima surat peringatan karena hingga 22 September 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan.

 

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” kata Alexander dilansir dari Antara, Minggu (27/9/2026).

 

Tujuh PSE yang mendapat surat peringatan adalah Haryanto Motor Indonesia untuk aplikasi PO Haryanto Online, PT Indo Transport Abdimas untuk aplikasi PO Handoyo, serta PT Rosalia Indah Transport untuk situs dan aplikasi Rosalia Indah Transport.

 

Kemudian, PT Sebastian Citra Indonesia untuk situs Rotio, PT Sriwijaya Air untuk situs dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile, PT Sudiro Tungga Jaya untuk aplikasi Sudiro Tungga Jaya, serta Secret Industries Pty Ltd untuk situs dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret.

 

Kemenkomdigi memberikan waktu kepada tujuh PSE tersebut untuk memenuhi kewajiban pendaftaran hingga Kamis (1/10/2026). Apabila tenggat tersebut terlewati, pemerintah akan mengambil tindakan administratif yang dapat berujung pada pemutusan akses terhadap sistem elektronik mereka.

 

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” ujar Alexander.

 

Surat peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari notifikasi yang sebelumnya dikirimkan Kemenkomdigi kepada 25 PSE pada Kamis (17/9/2026).

 

Dari jumlah tersebut, 16 PSE telah menyelesaikan kewajiban pendaftaran. Mereka meliputi PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT Trans Berjaya Khatulistiwa, PT Lion Mentari Airlines, PT Jackal Holidays, PT Super Air Jet, PT Niaga Handal Cemerlang, PT ASI Pudjiastuti Aviation, dan PT Transportasi Jakarta.

 

PSE lain yang telah memenuhi kewajiban adalah PT Dharma Lautan Utama, PT Doran Sukses Indonesia, PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, PT Ray Propertindo, PT Express Transindo Utama Tbk, PT Surya Pertiwi Tbk, PT Trans Antar Nusabird (Cititrans), dan PT Rajawali Bangun Angkasa.

 

Sementara itu, Pelita Air dan Shopify telah berkomunikasi dengan Kemenkomdigi serta menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran.

 

Kemenkomdigi masih memberikan kesempatan kepada PSE yang mengalami kendala teknis maupun hambatan lain untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan proses pendaftaran.

 

“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” kata Alexander.