Kepolisian Resor (Polres) jajaran Polda Kalimantan Selatan
(Kalsel) menetapkan tujuh tersangka terduga pembakar lahan yang semua dilakukan
perorangan.
"Saat ini kami telah menangani tujuh laporan polisi
(LP) tersangka perorangan yang sudah naik ke tahap penyidikan," kata
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Polri tetapkan 138 tersangka karhutla, delapan
korporasi dalam proses
Dia mengakui para tersangka masih menjalani pemeriksaan
intensif untuk tahap pengembangan penyidikan.
Pendalaman diperlukan penyidik untuk menggali lebih jauh
apakah tersangka atas inisiatif sendiri atau ada pihak yang memberi perintah.
Selain perorangan, kini polisi juga tengah merampungkan
berkas untuk menaikkan status satu kasus yang melibatkan korporasi ke tahap
penyidikan.
"Lokasi lahan milik korporasi ini ditangani Polres
Banjar," tambah Kapolda.
Yudha menegaskan penegakan hukum menjadi komitmen pihaknya
menindak setiap pembakar lahan.
Dia memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kasus
karhutla, sehingga proses hukum harus ditegakkan.
Kapolda menekankan anggotanya bisa melakukan tangkap tangan
bagi pembakar lahan jika sebelumnya didapat informasi akurat terkait tindakan
melawan hukum itu.
"Saya ingatkan kembali seluruh pihak untuk tidak
membuka lahan dengan cara dibakar," ujarnya.
Kemudian, bagi setiap pemilik lahan diminta dapat menjaga
tanahnya dengan baik sebagai upaya mencegah terjadinya karhutla.
"Minimal masyarakat memberikan informasi ke petugas
jika ada indikasi lahan dibakar atau atas kelalaian seseorang lahan atau hutan
terbakar," ujar Kapolda.