Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) bakal mendalami sumber dana pengadaan fasilitas atau hunian mewah
di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat yang terungkap setelah sidak
Ombudsman ke lapas tersebut. Pasalnya, KPK menduga kuat ada dugaan tindak
pidana korupsi di balik adanya sejumlah fasilitas dan hunian mewah tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
merespons pengakuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi yang menyebut 13 rumah mewah
di lingkungan Lapas Kelas II A Cibinong tak tercantum dalam sistem barang milik
negara.
"Tentu ini menjadi informasi penting jika memang
fasilitas-fasilitas itu dibangun, disediakan tidak menggunakan APBN atau tidak
menggunakan DIPA dari lapas tersebut. Artinya butuh pendalaman, siapa yang
menyediakan fasilitas mewah tersebut? Kemudian siapa yang mengizinkan fasilitas
mewah itu bisa ada di beberapa ruangan di lapas ini?" ujar Budi Prasetyo
di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Selain itu, kata Budi, harus diinvestigasi juga siapa yang
mengizinkan warga binaan tertentu bisa mendapatkan fasilitas mewah tersebut.
Pasalnya, adanya fasilitas mewah yang tidak sesuai standar Lapas Cibinong
tersebut menjadi sinyalemen kuat terjadinya transaksi antara warga binaan
dengan oknum petugas lapas.
"Ini menjadi sinyal apakah ada praktik-praktik
transaksional yang terjadi antara warga binaan dengan petugas lapas? Ya, karena
ini kan meeting of mind-nya ada Petugas lapas tentu tahu adanya
fasilitas-fasilitas itu karena pasti butuh pengadaan barang dan jasanya.
Kemudian dari warga binaan juga artinya ada kepentingan untuk bisa mendapatkan
fasilitas mewah tersebut," tandas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengingatkan berdasarkan kajian KPK,
lapas termasuk salah area rawan terjadi korupsi, seperti suap, gratifikasi,
konflik kepentingan, dan pungli. Karena itu, kata dia, perlu dilakukan
perbaikan secara sistemik atas pengelolaan lapas sehingga bisa mencegah
praktik-praktik transaksional atau korupsi.
"Ini juga menjadi trigger perbaikan secara sistemik dan
terstruktur di lingkungan Kementerian Imipas. Jadi hasil sidak ini jangan
dipandang hanya untuk menyelesaikan persoalan di satu titik di Lapas Cibinong
saja tetapi tentu harapan publik adalah bagaimana kemudian pembenahan ini bisa
dilakukan secara masif di banyak lapas yang diduga masih melakukan praktik
serupa," pungkas dia.