Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami sumber dana pengadaan fasilitas atau hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat -->

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami sumber dana pengadaan fasilitas atau hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat

Selasa, 29 September 2026

 

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami sumber dana pengadaan fasilitas atau hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat yang terungkap setelah sidak Ombudsman ke lapas tersebut. Pasalnya, KPK menduga kuat ada dugaan tindak pidana korupsi di balik adanya sejumlah fasilitas dan hunian mewah tersebut.

 


Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons pengakuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi yang menyebut 13 rumah mewah di lingkungan Lapas Kelas II A Cibinong tak tercantum dalam sistem barang milik negara.

 

"Tentu ini menjadi informasi penting jika memang fasilitas-fasilitas itu dibangun, disediakan tidak menggunakan APBN atau tidak menggunakan DIPA dari lapas tersebut. Artinya butuh pendalaman, siapa yang menyediakan fasilitas mewah tersebut? Kemudian siapa yang mengizinkan fasilitas mewah itu bisa ada di beberapa ruangan di lapas ini?" ujar Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

 

Selain itu, kata Budi, harus diinvestigasi juga siapa yang mengizinkan warga binaan tertentu bisa mendapatkan fasilitas mewah tersebut. Pasalnya, adanya fasilitas mewah yang tidak sesuai standar Lapas Cibinong tersebut menjadi sinyalemen kuat terjadinya transaksi antara warga binaan dengan oknum petugas lapas.

 

"Ini menjadi sinyal apakah ada praktik-praktik transaksional yang terjadi antara warga binaan dengan petugas lapas? Ya, karena ini kan meeting of mind-nya ada Petugas lapas tentu tahu adanya fasilitas-fasilitas itu karena pasti butuh pengadaan barang dan jasanya. Kemudian dari warga binaan juga artinya ada kepentingan untuk bisa mendapatkan fasilitas mewah tersebut," tandas Budi.

 

Lebih lanjut, Budi mengingatkan berdasarkan kajian KPK, lapas termasuk salah area rawan terjadi korupsi, seperti suap, gratifikasi, konflik kepentingan, dan pungli. Karena itu, kata dia, perlu dilakukan perbaikan secara sistemik atas pengelolaan lapas sehingga bisa mencegah praktik-praktik transaksional atau korupsi.

 

"Ini juga menjadi trigger perbaikan secara sistemik dan terstruktur di lingkungan Kementerian Imipas. Jadi hasil sidak ini jangan dipandang hanya untuk menyelesaikan persoalan di satu titik di Lapas Cibinong saja tetapi tentu harapan publik adalah bagaimana kemudian pembenahan ini bisa dilakukan secara masif di banyak lapas yang diduga masih melakukan praktik serupa," pungkas dia.