Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat tindak pidana korupsi lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), selain perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Salah satunya dugaan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA).
Dugaan tersebut terungkap dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan sejumlah oknum di lingkungan ATR/BPN diduga menerima uang maupun gratifikasi terkait mutasi, promosi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.
“Para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Taufik mengungkapkan salah satu dugaan penerimaan lain tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA). Menurut dia, PT BPA diduga memberikan uang pengurusan kepada Erwin (ERW), pihak swasta yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Diduga PT BPA melakukan pemberian uang pengurusan kepada ERW selaku perantara sejumlah Rp 2,1 miliar,” kata Taufik.
KPK menduga Erwin kemudian menyerahkan Rp 1,8 miliar dari Rp 2,1 miliar tersebut kepada Arif Sugiyanto. KPK juga menduga Arif merupakan salah satu orang kepercayaan Nusron. Pengembangan perkara tersebut menunjukkan penyidik KPK tidak hanya mendalami dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon, tetapi juga menelusuri dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pengembangan penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dalam dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.