Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak melakukan penggeledahan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada hari in -->

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak melakukan penggeledahan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada hari in

Jumat, 18 September 2026

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak melakukan penggeledahan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada hari ini, Kamis (17/9/2026). Penyidik KPK hanya menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) dan beberapa ruangan direktorat terkait di Kementerian ATR/BPN.

 


"Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).

 

Ketiga ruangan dirjen Kementerian ATR/BPN yang digeledah KPK adalah ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Kedua, ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya dan ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Budi menerangkan alasan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid. Pasalnya, penyidik masih fokus mendalami layanan-layanan publik di tiga dirjen Kementerian ATR/BPN.

 

Terkait kemungkinan penggeledahan ruangan Nusron Wahid, kata Budi, tergantung perkembangan penyidikan. "Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pascaperkara ini naik ke tahap penyidikan," tutur Budi.

 

Lebih lanjut, Budi mengatakan, dari penggeledahan tiga ruangan anak buah Nusron Wahid, KPK menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik atau BBE terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan atau HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN.

 

"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ungkap Budi.

 

Budi mengatakan, penyidik KPK akan mengekstrak, menelaah dan menganalisis barang bukti-barang bukti yang disita tersebut sehingga bisa membedah dan membuat terang kasus ini.