Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Agustus 2026 telah
meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran
terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian
daring atau judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae,
dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menyampaikan jumlah rekening tersebut
meningkat dibandingkan periode sebelumnya pada Juli 2026 yang tercatat sekitar
36.735 rekening, berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan
Digital (Komdigi) kepada OJK.
Selain meminta tindakan terhadap rekening yang telah
teridentifikasi, Dian menyebut OJK juga memperluas penelusuran aktivitas
perjudian daring melalui perbankan.
“Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan
meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan
Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi
perjudian daring serta melakukan EDD,” ujar Dian.
Langkah tersebut dilakukan OJK dalam rangka mendukung
pemberantasan perjudian daring yang dinilai berdampak luas terhadap aspek
sosial dan ekonomi.
Dian sebelumnya mengatakan bahwa dalam pelaksanannya
pemberantasan judi online, OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Komdigi, aparat penegak
hukum (APH), serta pemangku kepentingan terkait melalui koordinasi dan
mekanisme pertukaran data.
Dian menjelaskan koordinasi dan pertukaran data antarlembaga
tersebut telah mempercepat proses identifikasi rekening yang terindikasi
digunakan untuk aktivitas judi daring serta tindak lanjut oleh lembaga jasa
keuangan.
Namun, ia mengingatkan pelaku judi daring terus mengubah
modus operandi, antara lain dengan memanfaatkan rekening pihak ketiga,
identitas palsu, teknologi digital lintas batas, serta perpindahan dana yang
berlangsung sangat cepat.
OJK juga mendukung penguatan interoperabilitas sistem,
pemanfaatan teknologi analitik, dan kecerdasan artifisial untuk mendeteksi pola
transaksi mencurigakan, serta penyempurnaan mekanisme pertukaran data dengan
tetap memperhatikan pelindungan data dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan catatan PPATK, nilai perputaran dana judi daring
mencapai Rp359,81 triliun pada 2024. Angka tersebut kemudian turun menjadi
Rp286,84 triliun pada 2025, sedangkan nilai deposit turun dari Rp51,3 triliun
pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun.
Adapun pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana judi
daring tercatat Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun