Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur,
menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen.
Status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 hari,
mulai 4 hingga 17 September 2026. Kebijakan itu ditetapkan untuk mempercepat
penanganan kebakaran yang terjadi di kawasan hutan Kawah Ijen.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Nomor 100.3.3.2/229/KEP/429.011/2026.
"Kami sudah menetapkan status darurat bencana 14 hari
ke depan dan sudah menandatangani surat pernyataan tanggap darurat untuk
mempercepat penanganan," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani,
dilansir dari Antara, Sabtu (5/9/2026).
Seiring penetapan status tanggap darurat, Pemkab Banyuwangi
juga mengusulkan dukungan helikopter pengebom air kepada BPBD Jawa Timur dan
kantor SAR Surabaya. Helikopter tersebut diharapkan dapat membantu petugas
memadamkan api dari udara, terutama di lokasi yang sulit dijangkau melalui
jalur darat.
Kepala Pelaksana BPBD Banyuwangi Partana mengatakan
helikopter pengebom air milik BPBD Jawa Timur dijadwalkan tiba di kawasan Kawah
Ijen pada Minggu (6/9/2026).
"Berdasarkan koordinasi dengan BPBD Jatim, helikopter
pengebom air itu akan berangkat dari Malang dan mendarat di Bandara Banyuwangi.
Selanjutnya, helikopter menuju Paltuding Kawah Ijen dan langsung melakukan
pemadaman dari udara," kata Partana.
Pemadaman dari udara diharapkan mempercepat pengendalian api
yang terus ditangani oleh petugas gabungan di lapangan.
Kawah Ijen Ditutup Sementara
Mendekatnya api ke jalur pendakian menjadi salah satu alasan
penutupan sementara kawasan wisata TWA Kawah Ijen. Langkah tersebut dilakukan
untuk menjaga keselamatan wisatawan sekaligus memberikan ruang bagi petugas
melakukan penanganan kebakaran.
Dengan dukungan pemadaman darat dan rencana operasi dari
udara menggunakan helikopter pengebom air, pemerintah berharap kebakaran dapat
segera dikendalikan.
Status tanggap darurat juga memungkinkan seluruh unsur
terkait mempercepat koordinasi dan penanganan agar api tidak semakin meluas ke
kawasan lain.
Pemkab Banyuwangi akan terus memantau perkembangan kondisi
di lapangan. Apabila situasi belum memungkinkan untuk dinyatakan aman setelah masa
tanggap darurat berakhir, status penanganan dapat diperpanjang sesuai
kebutuhan.