Pengakuan Cacat Prosedur Terbongkar: Panitia dan BPD Terpilih Desa Kubu Batu Tuai Kecaman Warga! -->

Pengakuan Cacat Prosedur Terbongkar: Panitia dan BPD Terpilih Desa Kubu Batu Tuai Kecaman Warga!

Sabtu, 19 September 2026


DRadioQu.com, PESAWARAN — Pembentukan dan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menuai gelombang protes keras dari warga dan tokoh masyarakat setempat. Proses pengisian anggota legislatif tingkat desa tersebut dinilai cacat hukum, tidak transparan, dan mengangkangi asas demokrasi akibat tidak dijalankannya Petunjuk Technical (Juknis) pemilihan secara mutlak.

Protes warga memuncak setelah adanya pengakuan bahwa tahapan penjaringan tidak berjalan 100% sesuai aturan teknis dan dilaksanakan secara aklamasi sepihak di tingkat perwakilan dusun, khususnya di Dusun Kagungan 1 dan Dusun Kagungan 2.

Menanggapi gejolak tersebut, Kepala Desa (Kades) Kubu Batu, Siswanto, membantah menyetujui pengabaian prosedur tersebut.


"Salah jika Kasi Pemerintahan Desa dan panitia mengatakan menjalankan juknis tetapi tidak seratus persen, karena proses itu wajib dijalankan. Pembentukan panitia memang di-SK-kan oleh pihak desa, namun setelah itu pure menjadi kewenangan panitia dan saya tidak terlibat lagi. Saya tidak tahu, apalagi menyetujui jika panitia tidak menjalankan prosedur pengisian BPD sesuai juknis," ujar Siswanto saat memberikan keterangan di Balai Desa Kubu Batu, Kamis (17/9/2026).

Guna meredam gejolak, Siswanto mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua BPD, Cik Alam, dan panitia pelaksana untuk mengajukan usulan penjaringan ulang.

"Kami berencana mengusulkan kepada Kasi Pemerintahan Kecamatan Way Khilau, Wahyan, agar dilakukan penjaringan dan pemilihan kembali di desa, khususnya Dusun Kagungan 1 dan 2. Kami berharap hal ini disetujui," tambahnya.

Namun, rencana penyampaian usulan penjaringan ulang di Balai Desa Kubu Batu pada hari yang dijadwalkan diduga batal terlaksana. Kades Siswanto pun dilaporkan tidak berada di ruang kerjanya saat hendak dikonfirmasi kembali oleh media.

Pihak Kecamatan Lepas Tangan?

Sikap terkesan cuci tangan justru diperlihatkan oleh pihak Kecamatan Way Khilau saat dikonfirmasi mengenai potensi pembatalan hasil seleksi yang bermasalah tersebut.


Kasi Pemerintahan Kecamatan Way Khilau, Wahyan, menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki wewenang untuk menolak atau merekomendasikan pemilihan ulang.

"Mengenai kondisi pemilihan BPD di Kubu Batu, proses memang sudah dilaksanakan dan akan kami evaluasi ulang. Namun terkait penolakan, perintah pemilihan ulang, dan lain-lain, itu bukan kapasitas kami di tingkat kecamatan untuk memberikan rekomendasi. Sifatnya kami hanya meneruskan hasil dari panitia tim seleksi desa," tegas Wahyan pada Jumat (18/9/2026).

Siapa Pihak Berwenang dan Apa Tindakan yang Harus Dilakukan?

Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024), berikut skema kewenangan dan langkah hukum/administratif yang wajib ditempuh untuk menyelesaikan sengketa ini:

1. Wewenang Utama di Tangan Bupati dan Dinas PMD
  • Bupati Pesawaran (melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa / PMD): Merupakan eksekutor tertinggi yang berwenang menolak, menunda, atau membatalkan SK Penetapan Anggota BPD. Apabila proses terbukti cacat hukum dan melanggar prinsip demokrasi (Pasal 5 Permendagri 110/2016), Bupati berhak menolak meresmikan keanggotaan BPD usulan panitia desa tersebut.
  • ​Camat Way Khilau: Meskipun mengklaim hanya memfasilitasi, Camat secara hierarki memiliki fungsi pengawasan ketat. Camat berhak memberikan catatan evaluasi khusus atau menahan pengusulan berkas ke Bupati jika ditemukan pelanggaran juknis yang nyata dalam laporan panitia.
2. Tindakan Konkret yang Harus Segera Dilakukan
Untuk mencegah timbulnya gugatan hukum dan konflik sosial di masyarakat, pihak-pihak terkait harus mengambil langkah berikut:
  • Pemerintah Desa & Panitia: Kades wajib memanggil Panitia Pengisian BPD untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Panitia harus membatalkan secara tertulis berita acara hasil pemilihan yang terbukti tidak sesuai juknis.
  • ​Gelardic Penjaringan dan Pemilihan Ulang: Panitia wajib menggelar ulang proses pengisian anggota BPD secara transparan dan demokratis, baik melalui musyawarah perwakilan yang sah maupun voting langsung di wilayah terdampak (Dusun Kagungan 1 dan 2).
  • ​Inspektorat & Dinas PMD Turun Tangan: Inspektorat Kabupaten Pesawaran perlu melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap panitia pelaksana dan perwakilan kecamatan atas dugalan kelalaian dalam prosedur penetapan.

Masyarakat Berhak Mengajukan Keberatan Tertulis: Warga dan tokoh masyarakat yang dirugikan dapat melayangkan surat penolakan resmi (fasilitasi sengketa) yang ditujukan langsung kepada Bupati Pesawaran dengan tembusan Inspektorat dan Dinas PMD sebelum SK Pengesahan diterbitkan.

Jika proses yang cacat hukum ini tetap dipaksakan hingga terbit SK Bupati, keputusan tersebut berpotensi besar menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Kubu Batu masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas guna memulihkan hak-hak demokrasi warga desa. (Bram)