DRadioQu.com, PESAWARAN — Pelaksanaan proyek pembangunan jembatan di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, memantik sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Warung Nusantara 88 (WN88). Pembangunan infrastruktur publik tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan, minim transparansi, serta tanpa pengawasan teknis dari dinas terkait.
Sorotan keras ini mengemuka setelah Ketua WN88 Sub Unit Pesawaran, Septa Yadi, mendatangi langsung lokasi pengerjaan dan melakukan konfirmasi terbuka kepada pihak pengawas/pelaksana konstruksi di lapangan.
Di lokasi proyek, Septa Yadi cecar pengawas pelaksana mengenai kejanggalan struktur konstruksi, khususnya terkait ketiadaan lapisan lantai kerja (sepatu fondasi) sebelum pasangan fondasi utama dinaikkan.
"Pengerjaannya terkesan seradak-seruduk. Apa lagi tanpa pengawasan dari Dinas PU. Salah satu contoh, sebelum fondasi naik, terlebih dahulu harus dipasang sepatu. Apakah Rencana Anggaran Biaya (RAB)-nya memang seperti itu?" tegur Septa Yadi saat menyoroti teknis pengerjaan talud dan drainase pendukung jembatan.
Merespons hal tersebut, pelaksana fisik proyek di lapangan mengklaim bahwa pengerjaan fisik telah disesuaikan dengan kontur tanah dan elevasi kemiringan jalan untuk aliran air. Ia berdalih bahwa secara dimensi dan teknis pengerjaan di lapangan sudah sesuai.
Namun, klaim tersebut diragukan oleh pihak WN88 menyusul fakta mengejutkan yang terungkap terkait transparansi dan kehadiran pengawas resmi dari pemerintah daerah.
Kepada awak media, Septa Yadi membeberkan bahwa pihak pelaksana proyek secara terbuka mengakui tidak adanya keterlibatan pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun kejelasan papan informasi proyek (pagu anggaran).
"Saya bertanya pagu, dan pengawas dari PU terhadap ketua pelaksana atau pengawas proyek, beliau mengatakan, pagu memang tidak ada, pengawas dari PU juga tidak ada," tegas Septa Yadi, Sabtu (12/09/2026).
Ketiadaan papan informasi publik ini dinilai melanggar asas transparansi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, ketiadaan pengawas dari Dinas PU Provinsi Lampung berpotensi membuka ruang bagi praktik penyimpangan spesifikasi teknis dan penurunan kualitas bangunan yang dibiayai oleh uang rakyat.
Menutup keterangannya, WN88 Sub Unit Pesawaran menegaskan tidak akan tinggal diam dan bakal melakukan cross-check serta audit fisik secara menyeluruh atas proyek jembatan tersebut. Pihaknya juga mendesak Dinas PU Provinsi Lampung serta instansi penegak hukum untuk segera turun ke lokasi memanggil kontraktor pelaksana guna mempertanggungjawabkan kualitas pengerjaan proyek tersebut secara transparan. (Brm)