Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui
marketplace mulai 1 Oktober 2026. Pemungutan dilakukan oleh empat marketplace
yang telah ditunjuk pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan empat
marketplace tersebut adalah Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Penunjukan
dilakukan pada 24 September 2026 setelah DJP mempertimbangkan kesiapan sistem
masing-masing platform.
“Pemungutan sudah mulai dilaksanakan mulai hari ini 1
Oktober 2026, ada empat marketplace yang ditunjuk Blibli, Tokopedia, Lazada
sama Shopee, dan tentu ini berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem mereka dan
juga koordinasi intensif yang sudah dilakukan dengan penyelenggara platform,”
kata Bimo dalam Media Gathering di kawasan Bogor, Kamis (1/10/2026).
Dalam mekanisme tersebut, marketplace bertugas memungut dan
menyetorkan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang yang memenuhi ketentuan. Tarif
yang dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto
Sebagai contoh, pedagang dengan omzet transaksi Rp 1 juta
melalui marketplace akan dipungut PPh Pasal 22 sebesar Rp 5.000.
Bimo mengatakan pemerintah tetap memberikan perlindungan
kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pedagang orang pribadi
dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dapat terbebas dari pemungutan PPh
Pasal 22 setelah memenuhi ketentuan dan menyampaikan surat pernyataan melalui
marketplace.
“Penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar setengah persen
tentu dengan semakin menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas
untuk perlindungan UMKM yang beromzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Khususnya
selain menjaga UMKM juga menjaga daya beli masyarakat,” ujar Bimo.
Bimo menegaskan pemungutan melalui marketplace bukan jenis
pajak baru dan tidak menambah tarif pajak bagi pedagang online. Perubahan
dilakukan pada mekanisme pemungutan dengan melibatkan platform tempat transaksi
berlangsung.
“Ini perlu kami
tegaskan, ini bukan pajak baru dan tidak menambah beban pajak bagi para seller.
Justru marketplace ini berperan untuk membantu memungut dan juga menyetor pajak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bimo.
Menurut Bimo, sistem tersebut juga ditujukan untuk
meningkatkan kepatuhan dan transparansi transaksi ekonomi digital. Pemerintah
ingin perlakuan perpajakan terhadap pedagang online dan pedagang yang berjualan
secara konvensional tetap setara.
“Ini memastikan kepatuhan, memastikan transparansi dan
kesetaraan antara pelaku seller di offline maupun di online, dan juga tentu
memastikan bahwa kita juga semakin membersamai perkembangan ekonomi digital
dengan sistem pemungutan pajak yang semakin transparan dan accountable,”
ujarnya.
Pemungutan pajak melalui marketplace menjadi bagian dari
strategi DJP memperluas basis pajak di tengah perubahan aktivitas ekonomi dari
model konvensional ke digital. DJP menilai transaksi digital, e-commerce,
ekonomi informal, dan aktivitas ekonomi yang belum masuk sistem perpajakan
perlu semakin terintegrasi dalam administrasi pajak.
Bimo mengatakan perluasan basis pajak tidak hanya dilakukan
dengan mencari wajib pajak baru. DJP juga akan mengaktifkan kembali wajib pajak
lama yang masih terdaftar tetapi tidak aktif atau dormant, terutama apabila
sistem menemukan adanya aktivitas ekonomi.
“Perluasan basis pajak ini kami definisikan selain memang
menambah basis yang baru, juga mengaktivasi basis pajak yang lama yang dormant.
Dengan adanya Coretax yang semakin terintegrasi kami menemukan data-data
aktivitas dari si wajib pajak dormant ini. Itu juga termasuk perluasan basis
yang kami lakukan hari ini,” jelas Bimo.