Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. -->

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026.

Jumat, 02 Oktober 2026

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Pemungutan dilakukan oleh empat marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

 


Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan empat marketplace tersebut adalah Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Penunjukan dilakukan pada 24 September 2026 setelah DJP mempertimbangkan kesiapan sistem masing-masing platform.

 

“Pemungutan sudah mulai dilaksanakan mulai hari ini 1 Oktober 2026, ada empat marketplace yang ditunjuk Blibli, Tokopedia, Lazada sama Shopee, dan tentu ini berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem mereka dan juga koordinasi intensif yang sudah dilakukan dengan penyelenggara platform,” kata Bimo dalam Media Gathering di kawasan Bogor, Kamis (1/10/2026).

 

Dalam mekanisme tersebut, marketplace bertugas memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang yang memenuhi ketentuan. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto

 

Sebagai contoh, pedagang dengan omzet transaksi Rp 1 juta melalui marketplace akan dipungut PPh Pasal 22 sebesar Rp 5.000.

 

Bimo mengatakan pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dapat terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22 setelah memenuhi ketentuan dan menyampaikan surat pernyataan melalui marketplace.

 

“Penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar setengah persen tentu dengan semakin menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas untuk perlindungan UMKM yang beromzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Khususnya selain menjaga UMKM juga menjaga daya beli masyarakat,” ujar Bimo.

 

Bimo menegaskan pemungutan melalui marketplace bukan jenis pajak baru dan tidak menambah tarif pajak bagi pedagang online. Perubahan dilakukan pada mekanisme pemungutan dengan melibatkan platform tempat transaksi berlangsung.

 

 “Ini perlu kami tegaskan, ini bukan pajak baru dan tidak menambah beban pajak bagi para seller. Justru marketplace ini berperan untuk membantu memungut dan juga menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bimo.

 

Menurut Bimo, sistem tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi transaksi ekonomi digital. Pemerintah ingin perlakuan perpajakan terhadap pedagang online dan pedagang yang berjualan secara konvensional tetap setara.

 

“Ini memastikan kepatuhan, memastikan transparansi dan kesetaraan antara pelaku seller di offline maupun di online, dan juga tentu memastikan bahwa kita juga semakin membersamai perkembangan ekonomi digital dengan sistem pemungutan pajak yang semakin transparan dan accountable,” ujarnya.

 

Pemungutan pajak melalui marketplace menjadi bagian dari strategi DJP memperluas basis pajak di tengah perubahan aktivitas ekonomi dari model konvensional ke digital. DJP menilai transaksi digital, e-commerce, ekonomi informal, dan aktivitas ekonomi yang belum masuk sistem perpajakan perlu semakin terintegrasi dalam administrasi pajak.

 

Bimo mengatakan perluasan basis pajak tidak hanya dilakukan dengan mencari wajib pajak baru. DJP juga akan mengaktifkan kembali wajib pajak lama yang masih terdaftar tetapi tidak aktif atau dormant, terutama apabila sistem menemukan adanya aktivitas ekonomi.

 

“Perluasan basis pajak ini kami definisikan selain memang menambah basis yang baru, juga mengaktivasi basis pajak yang lama yang dormant. Dengan adanya Coretax yang semakin terintegrasi kami menemukan data-data aktivitas dari si wajib pajak dormant ini. Itu juga termasuk perluasan basis yang kami lakukan hari ini,” jelas Bimo.