Dekananto Eko Purwono lahir di Bojonegoro pada 8 Agustus 1972. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 ini memiliki pengalaman panjang di bidang intelijen dan keamanan (Intelkam).
Kariernya mulai dikenal publik saat dipercaya menjabat sebagai Kapolres Tabanan, Polda Bali, pada 2012. Setelah itu, Dekananto bertugas sebagai Kasubdit Kehidupan Bernegara Ditsosbud Baintelkam Polri pada 2018.
Pada 2022, Dekananto dipercaya menduduki posisi Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Jatim. Saat menjabat posisi tersebut, salah satu terobosan yang dilakukannya adalah memimpin penertiban dan pembongkaran tugu perguruan silat di sejumlah wilayah Jawa Timur sebagai bagian dari upaya mencegah bentrokan antarkelompok.
Sebanyak 686 tugu silat dibongkar dan dialihfungsikan menjadi Tugu Pancasila. Langkah tersebut dilakukan untuk meredam potensi konflik antarperguruan pencak silat di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Dekananto kemudian dipercaya menjadi Dirintelkam Polda Metro Jaya pada 2024. Dalam posisi tersebut, ia bertugas menjaga dan mengelola situasi keamanan di wilayah Ibu Kota.
Belum genap setahun menjabat Dirintelkam Polda Metro Jaya, Dekananto kembali mendapat kepercayaan menduduki posisi Direktur Politik Baintelkam Polri pada 2025, menggantikan Brigjen Pol Deddy Kusuma Bakti. Jabatan tersebut menempatkannya sebagai salah satu pejabat dalam struktur intelijen keamanan Polri.
Setahun kemudian, Dekananto dilantik sebagai Wakapolda Metro Jaya pada 5 Agustus 2025. Sebagai Wakapolda, ia memiliki peran strategis dalam membantu Kapolda Metro Jaya menjalankan tugas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pada 2026, Dekananto juga menerima penghargaan Satya Lencana Wira Karya dari Presiden RI Prabowo Subianto. Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusinya dalam mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selanjutnya, pada 2 September 2026, Dekananto resmi menyandang pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) atau bintang dua. Kenaikan pangkat tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 82/Polri/Tahun 2026 tanggal 1 September 2026 tentang Kenaikan Pangkat ke dan Dalam Golongan Perwira Tinggi Polri.
