DRadioQu.com, PESAWARAN — Sejumlah warga Desa Penengahan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, mempertanyakan penetapan Kepala Dusun Sinar Harapan, Mahfud Syahroni, sebagai penerima bantuan program Bedah Rumah/Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Provinsi Lampung, Selasa (13/10/2026).
Keragu-raguan muncul karena yang bersangkutan diketahui merupakan perangkat desa yang menerima penghasilan tetap (siltap). Warga menilai masih banyak masyarakat lain yang kondisi huniannya jauh lebih membutuhkan penanganan mendesak.
"Saat kami tanya, beliau menyebut: 'Enggak mau tahu, pokoknya saya dapat bantuan, sudah disurvei. Kalau mau tanya langsung sama Kepala Desa,'" ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dilindungi.
Dasar Hukum Program
Program Bedah Rumah diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026, yang menegaskan program ini ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menempati rumah tidak layak huni. Penetapan penerima harus melalui pendataan akurat, verifikasi fisik rumah, penilaian kondisi sosial-ekonomi, serta musyawarah tingkat desa yang terdokumentasi.
Secara konstitusional, masyarakat berhak mengetahui kebijakan publik sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta hak atas hunian layak sesuai Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Warga meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, dan Dinas PERKIM Provinsi Lampung mengenai:
- Siapa yang mengusulkan nama penerima dan apakah dibahas dalam musyawarah desa?
- Kapan verifikasi lapangan dilakukan, siapa timnya, dan apa hasil penilaiannya?
- Apakah status sebagai penerima siltap menjadi pertimbangan dalam penentuan kelayakan?
- Bagaimana skala prioritas ditentukan dibandingkan warga lain yang membutuhkan?
- Siapa pihak yang menetapkan secara akhir nama penerima bantuan ini?
Perlu ditegaskan, penerimaan siltap tidak secara mutlak melarang seseorang menerima bantuan. Namun, hal ini mengharuskan pembuktian yang transparan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat objektif dan tidak menggeser warga yang jauh lebih membutuhkan.
Tanggapan dan Langkah Selanjutnya
Masyarakat berharap pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka dan tertulis. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pendataan, verifikasi, atau penetapan, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat juga memastikan adanya saluran pengaduan yang mudah diakses dan ditindaklanjuti secara objektif.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia saat ini dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta akhir. Semua pihak terkait — Mahfud Syahroni, Pemerintah Desa Penengahan, dan Dinas PERKIM Provinsi Lampung — diberi hak jawab atas pemberitaan ini. Redaksi akan memperbarui atau mengoreksi berita ini apabila diperoleh data dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang. (Brm)