Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dan mendalami permainan cukai rokok PT Djarum dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), Kementerian Keuangan. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 terkait dugaan permainan cukai rokok tersebut.
"Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Karena itu, kata Budi, KPK tengah mendalami dugaan pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak terkait di Bea Cukai selama berkaitan dengan pengurusan cukai rokok tersebut. Pendalaman ini tersebut penting agar bisa menyusun konstruksi perkara hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
"Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut. Nanti kami akan update terus perkembangannya," tandas Budi.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, lanjut Budi, pihaknya melakukan penggeledahan kantor Bea Cukai Kudus dan kantor Pusat PT Djarum. Terkait peluang KPK memanggil pihak-pihak dari PT Djarum sebagai saksi, dia mengatakan bahwa hal tersebut akan dilakukan lembaga antirasuah secara bertahap.
“Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi," pungkas Budi.
Dalam pengembangan penyidikan kasus PT Djarum ini, KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) atau kantor Bea Cukai Kudus dan kantor Pusat PT Djarum pada hari ini, Rabu (28/10/2026).
