Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menjelaskan peran mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Penjelasan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB dan merupakan bagian dari kerja kolaboratif KPK dengan TNI.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, setelah gelar perkara atau ekspose pada 14 Oktober 2026, KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI karena Suharyanto masih tercatat sebagai prajurit aktif. KPK juga menjelaskan secara komprehensif konstruksi perkara dugaan korupsi DSP kebencanaan BNPB, termasuk peran sejumlah pihak dan Suharyanto yang saat itu menjabat kepala BNPB.
"Setelah ekspos pun juga di tanggal 14 Oktober, itu sudah ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI yang sudah berkoordinasi dan sudah mendapatkan penjelasan secara detail terkait konstruksi perkara yang ada di KPK. Tentunya itu akan nanti ditindaklanjuti oleh rekan-rekan dari Puspom TNI," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Taufik mengatakan, KPK juga melibatkan TNI saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 15 orang pada 13 Oktober 2024. Personel Puspom TNI mendampingi sejumlah kegiatan penyelidikan tertutup, termasuk pemasangan segel di kantor BNPB.
"Betul kita memang sudah melakukan koordinasi baik pada saat kegiatan di lapangan. Jadi ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI yang mendampingi kegiatan pada saat di kantor BNPB terkait dengan pemasangan segel, itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI, artinya mendampingi karena memang murni ini penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," tandas Taufik.
Taufik juga menjelaskan alasan KPK menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor tentang benturan kepentingan, meskipun belum ada penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Taufik, KPK memiliki alat bukti yang cukup untuk menduga adanya keterlibatan penyelenggara negara atau pihak yang berkaitan dengan penyelenggara negara. Atas dasar itu, KPK menerapkan pasal tentang benturan kepentingan terhadap Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Suharyanto.
"Penerapan Pasal 12 huruf (i) terkait dengan benturan kepentingan, tentunya KPK sudah mempunyai alat bukti begitu karena ini sudah tahap ke penyidikan, yang dengan alat bukti itu sudah bisa kami yakini bahwa ada keterlibatan dari pihak penyelenggara negara di BNPB," tandas dia.
Meski demikian, Taufik tidak menjelaskan secara terperinci apakah penyelenggara negara yang dimaksud adalah Suharyanto. Ia mengatakan, pengusutan terhadap penyelenggara negara tersebut dikoordinasikan dengan Puspom TNI karena Suharyanto masih berstatus prajurit TNI aktif.
Taufik menegaskan, KPK mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan TNI dalam penyidikan perkara tersebut. Menurut dia, proses penyidikan dilakukan melalui sinergi antarlembaga, bukan secara terpisah.
"Kita mengedepankan dalam artian pendekatan dalam penyidikan ini kita melakukan pendekatan kolaboratif gitu. Jadi kita tidak melakukan penyidikan secara sendiri-sendiri, tetapi memang kemudian itu dilakukan sinergi dalam proses penyidikannya," pungkas Taufik.
