Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong ternyata telah mengajukan kebutuhan perluasan lahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sejak 2023. Bupati Bogor Rudy Susmanto -->

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong ternyata telah mengajukan kebutuhan perluasan lahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sejak 2023. Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 04 Oktober 2026

 


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong ternyata telah mengajukan kebutuhan perluasan lahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sejak 2023. Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pengajuan tersebut dilakukan karena Lapas Cibinong membutuhkan lahan tambahan untuk mendukung pelayanan pemasyarakatan.

 

Lahan yang dimaksud merupakan aset milik Pemkab Bogor yang berada di sebelah area lapas. Namun, menurut Rudy, dokumen pengajuan pada 2023 belum menjelaskan secara teperinci soal peruntukan lahan yang diminta.

 

“Lapas Cibinong pada tahun 2023 bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, karena di sebelahnya ada lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Rudy, Kamis (1/10/2026).

 

Pemkab Bogor kemudian melakukan penataan administrasi aset setelah mendapat masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

“Kita diberikan saran masukan, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan inventarisasi terhadap aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor,” kata Rudy.

 

Pemkab Bogor selanjutnya menginventarisasi kembali aset daerah yang digunakan instansi vertikal maupun pihak lainnya pada periode 2025 hingga 2026, termasuk lahan yang digunakan Lapas Cibinong. Proses administrasi penggunaan lahan tersebut kemudian dilanjutkan melalui permohonan pinjam pakai pada 2026.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika sebelumnya menyebut Lapas Cibinong mengajukan permohonan pinjam pakai bidang tanah melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026.

 

Pemkab Bogor kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026. Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan perjanjian pinjam pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD pada 13 Agustus 2026.

 

Rudy menegaskan lahan tersebut tetap berstatus aset Pemerintah Kabupaten Bogor. Penggunaan oleh instansi lain harus sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Seluruh data aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor kami inventarisir kembali. Surat-menyuratnya kami bedah kembali. Tugas kami adalah menjaga aset yang digunakan oleh siapa pun, tetapi aset tersebut masih merupakan milik Pemkab Bogor,” ujarnya.

 

Lahan Pemkab Bogor yang digunakan Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah 10 bangunan yang disebut sebagai fasilitas berstandar apartemen dibongkar pada 30 September 2026. Pemkab Bogor menyatakan pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor.

 

Pemkab juga akan menelusuri administrasi perizinan bangunan melalui perangkat daerah terkait. Dengan demikian, penggunaan lahan Lapas Cibinong memiliki dua tahapan administrasi.

 

Kebutuhan perluasan lahan telah disampaikan kepada Pemkab Bogor sejak 2023, sedangkan dokumen resmi pinjam pakai diterbitkan pada 2026. Status kepemilikan lahan tetap berada pada Pemkab Bogor, sementara pemanfaatannya diberikan kepada Lapas Cibinong melalui mekanisme pinjam pakai.