Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong ternyata
telah mengajukan kebutuhan perluasan lahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bogor sejak 2023. Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pengajuan tersebut
dilakukan karena Lapas Cibinong membutuhkan lahan tambahan untuk mendukung
pelayanan pemasyarakatan.
Lahan yang dimaksud merupakan aset milik Pemkab Bogor yang
berada di sebelah area lapas. Namun, menurut Rudy, dokumen pengajuan pada 2023
belum menjelaskan secara teperinci soal peruntukan lahan yang diminta.
“Lapas Cibinong pada tahun 2023 bersurat kepada Pemerintah
Kabupaten Bogor, karena di sebelahnya ada lahan milik Pemerintah Kabupaten
Bogor,” ujar Rudy, Kamis (1/10/2026).
Pemkab Bogor kemudian melakukan penataan administrasi aset
setelah mendapat masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita diberikan saran masukan, salah satunya Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan
inventarisasi terhadap aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor,” kata
Rudy.
Pemkab Bogor selanjutnya menginventarisasi kembali aset
daerah yang digunakan instansi vertikal maupun pihak lainnya pada periode 2025
hingga 2026, termasuk lahan yang digunakan Lapas Cibinong. Proses administrasi
penggunaan lahan tersebut kemudian dilanjutkan melalui permohonan pinjam pakai
pada 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika
sebelumnya menyebut Lapas Cibinong mengajukan permohonan pinjam pakai bidang
tanah melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026.
Pemkab Bogor kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK)
pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026. Persetujuan tersebut
ditindaklanjuti dengan perjanjian pinjam pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD pada 13
Agustus 2026.
Rudy menegaskan lahan tersebut tetap berstatus aset
Pemerintah Kabupaten Bogor. Penggunaan oleh instansi lain harus sesuai dengan
peruntukan ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh data aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor kami
inventarisir kembali. Surat-menyuratnya kami bedah kembali. Tugas kami adalah
menjaga aset yang digunakan oleh siapa pun, tetapi aset tersebut masih
merupakan milik Pemkab Bogor,” ujarnya.
Lahan Pemkab Bogor yang digunakan Lapas Cibinong menjadi
sorotan setelah 10 bangunan yang disebut sebagai fasilitas berstandar apartemen
dibongkar pada 30 September 2026. Pemkab Bogor menyatakan pembangunan fasilitas
tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Bogor.
Pemkab juga akan menelusuri administrasi perizinan bangunan
melalui perangkat daerah terkait. Dengan demikian, penggunaan lahan Lapas
Cibinong memiliki dua tahapan administrasi.
Kebutuhan perluasan lahan telah disampaikan kepada Pemkab
Bogor sejak 2023, sedangkan dokumen resmi pinjam pakai diterbitkan pada 2026.
Status kepemilikan lahan tetap berada pada Pemkab Bogor, sementara
pemanfaatannya diberikan kepada Lapas Cibinong melalui mekanisme pinjam pakai.