LSM WASPADA dan GPN Lampung Desak Dinkes Pringsewu Klarifikasi Temuan Audit BPK RI TA 2025, Rencana Gelar Aksi Unjuk Rasa -->

LSM WASPADA dan GPN Lampung Desak Dinkes Pringsewu Klarifikasi Temuan Audit BPK RI TA 2025, Rencana Gelar Aksi Unjuk Rasa

Senin, 05 Oktober 2026

Foto Dokumen Redaksi 
Dradioqu.com Pringsewu — Dewan Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Aliansi Pemantau Daerah (LSM WASPADA) Provinsi Lampung menyoroti serius temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025, khususnya pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu.


Dalam surat resmi bernomor 127/DPD/OKP/GPN-I/LPG/PP-43-2018/IX/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, kedua organisasi tersebut menyampaikan permintaan konfirmasi dan klarifikasi atas temuan audit yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara, sekaligus memberitahukan rencana aksi unjuk rasa.


Temuan BPK RI: Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, ditemukan permasalahan signifikan dalam pelaksanaan kegiatan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025. Temuan utama meliputi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada enam paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan dengan total nilai Rp231.716.408,84, yang terdiri dari:


Kekurangan volume: Rp49.081.584,68


Ketidaksesuaian spesifikasi: Rp182.634.824,16


Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah disetorkan ke RKUD sebesar Rp76.621.752,06 untuk empat pekerjaan. Namun, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp155.094.656,78 atas dua pekerjaan, dengan rincian sebagai berikut:


No Nama Pekerjaan Kekurangan Volume (Rp) Ketidaksesuaian Spesifikasi (Rp) Nilai Penyetoran (Rp) Sisa (Rp)

1 Pembangunan Relokasi Gedung Labkesda Kabupaten Pringsewu 22.304.053,37 120.065.471,31 0,00 142.369.524,68

2 Penambahan Ruangan Puskesmas Banyumas 18.967.341,77 11.763.079,07 30.730.420,84 0,00

3 Pembangunan Puskesmas Pembantu Sumberejo 3.148.353,71 11.860.912,96 15.009.266,67 0,00

4 Pembangunan Puskesmas Pembantu Selapan 2.194.334,77 10.530.797,33 0,00 12.725.132,10

5 Pembangunan Puskesmas Pembantu Padangrejo 391.466,95 15.721.753,39 16.113.220,34 0,00

6 Pembangunan Puskesmas Pembantu Kresnomulyo 2.076.034,11 12.692.810,10 14.768.844,21 0,00

Jumlah 49.081.584,68 182.634.824,16 76.621.752,06 155.094.656,78

Denda Keterlambatan Belum Disetorkan

Selain temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi, hasil analisis dokumen kontrak dan Berita Acara Serah Terima (BAST) menunjukkan bahwa batas akhir pekerjaan ditetapkan pada 25 Oktober 2025. Namun, dua paket pekerjaan mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda sebesar Rp17.507.421,53. Atas denda tersebut, telah disetorkan ke RKUD sebesar Rp12.765.007,35 untuk satu pekerjaan, sehingga masih terdapat sisa denda sebesar Rp4.742.414,18 atas satu pekerjaan, dengan rincian:


No Nama Pekerjaan Nilai Kontrak Tanpa PPN 11% (Rp) Jumlah Hari Terlambat Denda Keterlambatan (Rp) Nilai Penyetoran (Rp) Sisa (Rp)

1 Penambahan Ruangan Puskesmas Banyumas 1.063.750.612,83 12 12.765.007,35 12.765.007,35 0,00

2 Pembangunan Puskesmas Pembantu Selapan 790.402.362,56 6 4.742.414,18 0,00 4.742.414,18

Jumlah 17.507.421,53 12.765.007,35 4.742.414,18

Posisi dan Kajian Hukum

Dalam suratnya, GPN Lampung dan LSM WASPADA menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut bukan semata-mata kesalahan administrasi biasa, melainkan mengandung indikasi kelalaian yang disengaja (mens rea) dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tercermin dari:


Kelebihan pembayaran yang belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah;


Denda keterlambatan yang belum ditagih dan disetorkan secara keseluruhan;


Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak namun tetap dibayarkan.


Lima Tuntutan dan Permintaan Konfirmasi

Kedua organisasi tersebut mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu untuk memberikan pertanggungjawaban secara publik dan konfirmasi tertulis atas hal-hal berikut:


Kronologis dan penjelasan resmi atas terjadinya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada enam paket pekerjaan tersebut?


Langkah konkret yang telah dan akan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan BPK RI, khususnya terkait sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp155.094.656,78 (Pembangunan Relokasi Gedung Labkesda dan Pembangunan Puskesmas Pembantu Selapan)?


Mengapa denda keterlambatan sebesar Rp4.742.414,18 atas pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pembantu Selapan belum disetorkan ke RKUD hingga saat ini?


Siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab secara teknis dan administratif atas terjadinya temuan-temuan tersebut?


Apakah terdapat sanksi yang telah atau akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti lalai dalam melaksanakan kontrak?


Sikap Bungkam Dinas Kesehatan Disayangkan

Koordinator LSM WASPADA Provinsi Lampung, Adi Candra Gautama, menyayangkan sikap bungkam Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu yang hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan audit BPK RI tersebut.


"Kami sangat menyayangkan sikap bungkam Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu. Temuan BPK RI ini bukanlah perkara kecil, karena menyangkut keuangan negara dan fasilitas layanan kesehatan publik. Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi, kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum," tegas Adi Candra Gautama.


Rencana Aksi Unjuk Rasa dan Pelaporan

GPN Lampung dan LSM WASPADA menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial dan desakan kepada pihak berwenang. Selain itu, kedua organisasi tersebut juga akan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu dan Inspektorat Provinsi Lampung, untuk dilakukan audit investigatif dan penyelidikan lebih lanjut.


Dasar Hukum

Temuan dan rencana aksi ini dilandasi oleh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia:


Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 — Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;


Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum — Jaminan hak menyampaikan pendapat di muka umum dengan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian;


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Mengatur ancaman pidana bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara;


Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara — Mengatur kewajiban tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan BPK;


Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Mengatur kewajiban penyedia untuk memenuhi spesifikasi kontrak dan konsekuensi hukum atas ketidaksesuaian.


Penutup

GPN Lampung dan LSM WASPADA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam sektor kesehatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kedua organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**)