Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rekor penegakan hukum di pasar modal dengan menjatuhkan denda total Rp 2,52 triliun kepada para pelanggar hingga 16 Oktober 2026. -->

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rekor penegakan hukum di pasar modal dengan menjatuhkan denda total Rp 2,52 triliun kepada para pelanggar hingga 16 Oktober 2026.

Sabtu, 24 Oktober 2026

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rekor penegakan hukum di pasar modal dengan menjatuhkan denda total Rp 2,52 triliun kepada para pelanggar hingga 16 Oktober 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan besaran denda tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OJK.



“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (23/10/2026), dikutip dari Antara.


Hasan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kasus, OJK telah menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 2,23 triliun kepada 166 pihak. Selain denda, OJK juga menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis.


OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan sebesar Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak. Dalam kategori ini, regulator turut menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis. Dengan demikian, total denda yang telah dijatuhkan OJK hingga 16 Oktober 2026 mencapai Rp 2,52 triliun.


"OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” ujar Hasan.


Penegakan hukum tersebut belum berhenti. Berdasarkan data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, masih terdapat 122 kasus yang berada dalam berbagai tahap penanganan.


Rinciannya, sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus sudah masuk proses pemeriksaan.


Dalam perkembangan terbaru, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).


Dari tiga kasus tersebut, total denda utama yang dijatuhkan mencapai Rp 2,1 triliun. Rinciannya, kasus DSSA dikenai denda Rp 1,5 triliun, BREN sebesar Rp 500 miliar, dan CUAN sebesar Rp 100 miliar.

OJK menilai besarnya sanksi tersebut mencerminkan penguatan penegakan hukum di pasar modal, termasuk terhadap anggota bursa maupun individu yang terbukti melakukan pelanggaran.