Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia setelah indeks harga saham gabungan (IHSG) -->

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia setelah indeks harga saham gabungan (IHSG)

Sabtu, 17 Oktober 2026

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia setelah indeks harga saham gabungan (IHSG) anjlok pada perdagangan Jumat (16/10/2026).

 


Reformasi tersebut mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, penguatan likuiditas, dan penegakan hukum untuk meningkatkan kepercayaan investor.

 

IHSG ditutup melemah 11,57% ke level 5.185,105 pada Jumat. Penurunan tajam tersebut terjadi di tengah sorotan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap transparansi dan kualitas perdagangan saham di Indonesia.

 

IHSG juga sempat mengalami penghentian perdagangan sementara (trading halt) setelah turun lebih dari 8% pada awal perdagangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK bersama lembaga penyelenggara mandiri pasar modal atau self-regulatory organization (SRO) terus menjalankan reformasi yang disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia.

 

“Saat ini OJK dan SRO sedang melakukan reformasi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Itu sudah kita sampaikan sejak Januari 2026, dan berbagai hal sudah kita lakukan,” ujar Friderica dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).

 

Salah satu agenda reformasi adalah meningkatkan transparansi kepemilikan saham agar investor memiliki informasi yang lebih memadai sebelum mengambil keputusan investasi. Untuk itu, ambang batas keterbukaan informasi kepemilikan saham diturunkan dari 5% menjadi 1%.

 

OJK dan SRO juga meningkatkan perincian data tipe investor dari sembilan menjadi 39 kategori. Selain itu, ketentuan minimum free float atau porsi saham yang beredar dan dimiliki publik dinaikkan dari 7,5% menjadi 15%.

 

Penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan proses implementasi di pasar modal.

 

Menurut Friderica, reformasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjawab perhatian investor global terhadap transparansi pasar. Namun, proses pembenahan membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan sekaligus.

 

“Memang ini perlu stages, perlu proses. Agar ini semua juga bisa diterima oleh komunitas global, investor juga,” jelasnya.

 

Selain meningkatkan transparansi, OJK memperkuat penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebutkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak dengan nilai lebih dari Rp390 miliar.

 

“Penegakan hukum dan pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita,” ujar Hasan.