Parlemen Yunani menyetujui rancangan undang-undang yang
melarang anak berusia di bawah 15 tahun menggunakan platform media sosial.
Kebijakan tersebut diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak
media sosial pada kesehatan dan keselamatan anak.
Mengutip laporan CNA, Jumat (23/10/2026), larangan tersebut
akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Pemerintah Yunani memberikan waktu
sekitar dua setengah bulan kepada platform media sosial untuk menyiapkan
mekanisme verifikasi usia pengguna sekaligus melindungi privasi mereka.
Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis mengatakan,
platform media sosial perlu memastikan sistem verifikasi usia dapat diterapkan
untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Yunani termasuk dalam tujuh negara Uni Eropa yang tengah
mencari solusi verifikasi usia bersama Komisi Eropa.
Pemerintah Yunani menyatakan kebijakan ini bertujuan
membantu orang tua membatasi kebiasaan anak menggunakan media sosial secara berlebihan.
Aktivitas menggulir layar tanpa henti atau endless scrolling dinilai dapat
mengurangi waktu tidur, mengganggu konsentrasi, serta mengurangi waktu anak
berinteraksi dengan teman-temannya.
Yunani bukan negara pertama yang mengambil langkah pembatasan
penggunaan media sosial bagi anak. Australia lebih dahulu mengesahkan
undang-undang serupa pada 2025.
Sementara itu, aturan sejenis yang disahkan di Prancis
dibatalkan oleh Dewan Konstitusi negara tersebut pada Agustus.
Indonesia juga menerapkan pembatasan akses media sosial bagi
anak melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026
sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP
TUNAS).
Aturan tersebut membatasi kepemilikan akun anak berusia di
bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan
layanan jejaring. Implementasinya dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026.
