Parlemen Yunani menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak berusia di bawah 15 tahun -->

Parlemen Yunani menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak berusia di bawah 15 tahun

Sabtu, 24 Oktober 2026

 

Parlemen Yunani menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak berusia di bawah 15 tahun menggunakan platform media sosial. Kebijakan tersebut diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada kesehatan dan keselamatan anak.

 


Mengutip laporan CNA, Jumat (23/10/2026), larangan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Pemerintah Yunani memberikan waktu sekitar dua setengah bulan kepada platform media sosial untuk menyiapkan mekanisme verifikasi usia pengguna sekaligus melindungi privasi mereka.

 

Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis mengatakan, platform media sosial perlu memastikan sistem verifikasi usia dapat diterapkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

 

Yunani termasuk dalam tujuh negara Uni Eropa yang tengah mencari solusi verifikasi usia bersama Komisi Eropa.

 

Pemerintah Yunani menyatakan kebijakan ini bertujuan membantu orang tua membatasi kebiasaan anak menggunakan media sosial secara berlebihan. Aktivitas menggulir layar tanpa henti atau endless scrolling dinilai dapat mengurangi waktu tidur, mengganggu konsentrasi, serta mengurangi waktu anak berinteraksi dengan teman-temannya.

 

Yunani bukan negara pertama yang mengambil langkah pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Australia lebih dahulu mengesahkan undang-undang serupa pada 2025.

 

Sementara itu, aturan sejenis yang disahkan di Prancis dibatalkan oleh Dewan Konstitusi negara tersebut pada Agustus.

 

Indonesia juga menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

 

Aturan tersebut membatasi kepemilikan akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Implementasinya dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026.