Pembangunan Drainase Penengahan: Tanpa Papan Informasi, Tanpa Koordinasi, Kualitas Dipertanyakan -->

Pembangunan Drainase Penengahan: Tanpa Papan Informasi, Tanpa Koordinasi, Kualitas Dipertanyakan

Sabtu, 10 Oktober 2026


DRadioQu.com, PESAWARAN — Pembangunan saluran drainase di sepanjang Jalan Lintas Provinsi Lampung, tepatnya di Desa Penengahan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan tajam warga. Kegiatan ini diduga berjalan tanpa pengawasan dinas terkait, kualitas pengerjaan diragukan, serta tidak adanya informasi anggaran yang terpampang di lokasi proyek, Jumat (09/10/2026).
 
Seorang pejabat publik yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya. Dirinya yang memahami seluk-beluk pembangunan fisik pemerintah, ia berharap hasilnya benar-benar berkualitas dan bermanfaat.
 
"Jangan sampai belum berganti tahun bangunan tersebut sudah hancur atau rusak, hingga menyesakkan hati rakyat," ujarnya prihatin.
 
Pengamatan di lapangan memperlihatkan warga kecewa dengan cara pengerjaan yang dilakukan para pekerja. Kekhawatiran semakin menguat, terlebih memasuki musim penghujan di mana risiko genangan dan banjir selalu mengancam. Ketika awak media menanyakan siapa penanggung jawab proyek di lokasi, salah satu pekerja menjawab tidak tahu.
 
"Saya hanya kerja di sini, jadi tidak tahu siapa penanggung jawabnya," ucap pekerja tersebut singkat.


Wahdani, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Sukawangi dan Pemulu'an, Desa Penengahan, menegaskan dirinya maupun unsur terkait sama sekali belum pernah menerima pemberitahuan maupun diajak berkoordinasi oleh pihak pelaksana maupun pemerintah desa terkait rencana pembangunan fisik tersebut.
 
"Sejauh ini saya sebagai anggota BPD di dusun ini tidak tahu hingga saat ini. Belum pernah ditemui oleh rekanan pembangunan atau pemerintah desa guna koordinasi atau pemberitahuan bahwa akan ada pembangunan fisik drainase itu," ungkap Wahdani.
 
Ia menyoroti tiga dugaan ketidakberesan: tidak adanya papan informasi proyek, tidak tersedianya spesifikasi teknis pekerjaan, serta lemahnya pengawasan di lapangan.
 
"Itu seharusnya lengkap dan sesuai aturan, jangan asal kerja. Seandainya menyimpang dari ketentuan, kami sebagai warga tidak terima dan akan menuntut pengerjaan ulang," tegas Wahdani.
 
Dasar Hukum
 
Indikasi ketidakpatuhan tersebut mengacu pada:
  • UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1): Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • UUD 1945 Pasal 28F: Setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan.
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu.
  • ​Aturan tata kelola pembangunan desa: Pembangunan wajib melibatkan BPD dalam perencanaan dan pengawasan.
 
Ruang Hak Jawab & Konfirmasi Pihak Terkait
 
Sesuai Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan, bantahan, klarifikasi, atau tanggapan atas pemberitaan ini, antara lain:
  • Kepala Desa Penengahan — terkait pemberitahuan, perencanaan, dan anggaran kegiatan di wilayah desa
  • Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pesawaran / Dinas terkait Provinsi Lampung — terkait spesifikasi teknis, pengawasan lapangan, dan penanggung jawab proyek
  • Pihak Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor — terkait rincian anggaran, jadwal, standar kualitas, dan penanggung jawab lapangan. (Brm)