Pembangunan Drainase/Talud Penengahan: Kades Akui Tanpa Koordinasi & Pengawasan Sebelumnya — Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Semakin Kuat -->

Pembangunan Drainase/Talud Penengahan: Kades Akui Tanpa Koordinasi & Pengawasan Sebelumnya — Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Semakin Kuat

Minggu, 11 Oktober 2026


DRadioQu.com, PESAWARAN — Dugaan ketidakberesan dalam pembangunan saluran drainase/talud di Desa Penengahan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, semakin menguat. Kepala Desa Penengahan Way Khilau, Munipiyan, secara tertulis mengakui bahwa pemerintah desa tidak terlibat sama sekali dalam perencanaan maupun koordinasi kegiatan pembangunan tersebut, dan baru berencana melakukan pengawasan setelah pekerjaan berjalan di lapangan. Hal ini merupakan konfirmasi langsung atas temuan awal yang dipublikasikan DRadioQu.com pada Jum'at, 09 Oktober 2026.
 
Dalam tanggapan tertulis yang disampaikan saat dikonfirmasi awak media terkait laporan berita sebelumnya, Kades Munipiyan menyatakan: "Nggak ada keterlibatan pemerintah desa. Pihak pelaksana hanya izin akan mengerjakan kegiatan talud irigasi talud provinsi." Sabtu (10/10/2026).
 
Ketika ditanya lebih lanjut — apakah pemerintah desa pernah melakukan peninjauan atau pengawasan di lapangan setelah pekerjaan berjalan, sebagai bentuk tanggung jawab dan peran pengawas sekaligus penerima manfaat bangunan — Kades menjawab: "Insya Allah nanti dikontrol sebagai bentuk pengawasan pemerintah desa penerima manfaat."

Dugaan Pelanggaran & Pelanggaran Terindikasi Jelas
 
Pengakuan Kepala Desa tersebut justru mempertegas adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, antara lain:
 
  1. Pelanggaran Tata Kelola Pembangunan Desa : Pembangunan fisik di wilayah desa wajib melibatkan pemerintah desa dan BPD dalam proses perencanaan, pemberitahuan, koordinasi, maupun pengawasan. Fakta bahwa Pemdes Penengahan tidak terlibat dan hanya menerima pemberitahuan berupa "izin akan mengerjakan" — tanpa informasi rinci, dokumen teknis, maupun koordinasi — bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
  2. Mengabaikan Peran BPD dan Partisipasi Masyarakat : Seperti telah disampaikan Wahdani, anggota BPD Dusun Sukawangi dan Pemulu'an, pihaknya sama sekali tidak pernah diberitahukan maupun diajak berkoordinasi. Padahal, keterlibatan BPD merupakan kewajiban normatif dalam setiap tahapan pembangunan desa. Dengan tidak adanya koordinasi, maka mekanisme pengawasan masyarakat pun dinilai telah diabaikan sejak awal.
  3. Pengawasan yang Terlambat dan Tidak Optimal : Janji pengawasan yang baru akan dilakukan setelah pekerjaan berjalan di lapangan tidak memenuhi prinsip pengawasan preventif dan berkelanjutan. Pengawasan pembangunan fisik harus dilakukan sejak perencanaan, selama proses pengerjaan berlangsung, hingga penyerahan hasil. Pengawasan yang dilakukan di tengah atau menjelang selesai berpotensi besar tidak mampu mendeteksi dan mencegah penyimpangan spesifikasi maupun kualitas pekerjaan secara tepat waktu.
  4. Bertentangan dengan Hak Informasi Warga : Ketiadaan papan informasi proyek, ketidakjelasan penanggung jawab, serta tidak tersampaikannya informasi kepada pemerintah desa dan masyarakat luas — sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28F dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — merupakan indikasi kuat pelanggaran hak publik atas informasi yang akurat, lengkap, dan transparan.

Redaksi & Ruang Hak Jawab

Sesuai Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, DRadioQu.com telah dan akan tetap memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
 
Kini dengan adanya pengakuan langsung dari Pemerintah Desa Penengahan Way Khilau, kami menegaskan kembali permintaan penjelasan secara resmi kepada:
  • Kepala Desa Penengahan Way Khilau — Menjelaskan dasar hukum pemberian izin pelaksanaan tanpa dokumen perencanaan yang lengkap, mengapa BPD dan warga tidak dilibatkan, serta langkah konkret yang akan diambil terkait pengawasan dan tanggung jawab atas kualitas pekerjaan.
  • Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pesawaran / Dinas Bina Marga Provinsi Lampung — Menjelaskan mekanisme pengawasan yang diterapkan, mengapa pelaksanaan dilakukan tanpa koordinasi dengan Pemdes dan BPD, serta mengapa papan informasi proyek tidak terpasang di lokasi.
  • Kontraktor/Pelaksana Pekerjaan — Menyajikan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, rincian anggaran, dan identitas penanggung jawab pekerjaan secara terbuka kepada publik.

"Seandainya menyimpang dari ketentuan, kami sebagai warga tidak terima dan akan menuntut pengerjaan ulang," tegas Wahdani, anggota BPD Penengahan.
 
Awak media mendesak seluruh pihak terkait untuk tidak menunda penjelasan tersebut, mengingat musim penghujan telah dimulai dan keamanan serta kualitas bangunan menyangkut keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Penengahan secara langsung. Jawaban, klarifikasi, maupun bantahan dapat disampaikan, paling lambat 3×24 jam sejak diterbitkannya berita ini. (Brm)