Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan R, yang diduga sebagai pimpinan PT Tugas Mulia, pada Jumat (23/10/2026)
R merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap YN, yang direkrut di Kupang dan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menetapkan tersangka S yang diduga berperan sebagai perekrut lapangan di Kupang.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan penyidikan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat.
"Polda NTT menyatakan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Chandra di Mapolda NTT, Jumat (23/10/2026).
Kronologi Kasus
Ia menjelaskan, berdasarkan uraian penyidikan, kasus ini bermula pada 22 Januari 2026 di wilayah Kupang Tengah, NTT. Korban YN diduga direkrut oleh S, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan korban, untuk bekerja sebagai ART dengan janji gaji besar dan masa kerja hanya empat bulan.
Chandra menuturkan, setelah tiba di Kota Batam, korban diduga diserahkan kepada pihak penyalur tenaga kerja yang dikaitkan dengan PT Tugas Mulia. Korban kemudian ditempatkan bekerja di Kabupaten Karimun.
Di lokasi tersebut, korban diduga diminta menandatangani kontrak kerja dengan masa berlaku dua tahun, berbeda dari informasi awal yang diterimanya saat perekrutan. "Korban juga diduga mengalami pemotongan gaji dengan alasan penggantian biaya tiket pesawat dari NTT ke Kepulauan Riau," terang Chandra.
Ia mengungkapkan, menghadapi kondisi tersebut, korban berupaya keluar dari situasi kerja yang dialaminya dan meminta bantuan dengan warga NTT di Kota Batam. "Dengan bantuan warga NTT di Kota Batam, korban akhirnya dipulangkan ke NTT dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda NTT," ungkapnya.
Penyidik menerapkan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam bahan penyidikan. Setelah penyidikan dan kelengkapan berkas perkara terpenuhi, penyidik berencana mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti sesuai prosedur hukum.
Polda NTT mengimbau masyarakat agar berhati-hati menerima tawaran pekerjaan di luar daerah. Calon pekerja diminta memastikan identitas perusahaan penyalur, isi kontrak kerja, besaran gaji, masa kerja, serta mekanisme pembiayaan keberangkatan. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan TPPO juga diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
