Ruben Onsu disebut menutup peluang perdamaian dengan mantan
istrinya, Sarwendah, setelah melaporkannya atas dua dugaan tindak pidana ke
Polda Metro Jaya. Melalui kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang menegaskan
proses hukum akan tetap berjalan, termasuk terkait dugaan akses ilegal dan
pengunggahan video yang diduga diperoleh secara melawan hukum.
Minola Sebayang mengatakan, substansi video yang beredar
bukan menjadi fokus utama dalam perkara tersebut. Menurutnya, aspek yang perlu
diperiksa adalah dugaan perbuatan melawan hukum dalam memperoleh dan mengunggah
rekaman tersebut.
"Saya rasa fakta apa isi video itu kan bukan lagi
masalah buat kita karena kalau bicara masalah hukum bukan artinya penting
isinya tetapi perbuatannya. Karena apa pun yang menjadi isi video itu tidak
akan menghapus kejahatan yang dilakukan oleh seseorang ketika dia mengunggah
secara melawan hukum, karena patut diduga didapat dengan cara melawan
hukum," ucap kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang dikutip dari channel
Starpro Indonesia, Selasa (13/10/2026).
Ia juga menyoroti persoalan perekaman tanpa izin.
Menurutnya, tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan dapat menimbulkan
persoalan hukum.
"Merekam itu kan tidak boleh tanpa ada izin dari orang
yang direkam, ini sama kayak menyadap dan segala macam dan itu kan enggak
boleh," jelasnya.
Minola Sebayang menambahkan, pihak Ruben Onsu menilai
terdapat sejumlah bagian dalam video yang tidak sesuai dengan fakta. Ia juga
menyebut adanya dugaan penyuntingan atau pengeditan video yang perlu ditelusuri
dalam proses penyelidikan kepolisian.
"Menurut klien kami ada hal-hal yang tidak sesuai
dengan faktanya, ada penggiringan makanya dikatakan juga ada dugaan editan kan
begitu. Jadi, ya tinggal ditunggu saja dalam proses penyelidikan di Polda Metro
Jaya," bebernya.
Terkait laporan tersebut, Minola Sebayang menjelaskan dugaan
tindak pidana akses ilegal memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun
penjara. Ia menyebut dugaan pengambilan foto atau peretasan dapat masuk dalam
kategori tersebut, bergantung pada perbuatan dan ketentuan hukum yang
diterapkan.
"Untuk ilegal akses itu mulai mengambil foto atau
meretas maka masuk dalam kategori ilegal akses dan ancamannya enam tahun,"
bebernya.
Ia juga menyatakan pihak Ruben tidak berencana menempuh
mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) untuk perkara yang
dilaporkan.
Minola Sebayang mengaitkan sikap tersebut dengan ancaman
hukuman dalam salah satu dugaan tindak pidana yang menurutnya melebihi lima
tahun penjara.
"Karena melihat ancaman hukumannya di atas lima tahun
maka tidak akan ada RJ, artinya tidak bisa berdamai, tidak ada restorative
justice. Kalau yang satu lagi itu mengunggah video yang didapat dengan cara
melawan hukum, merekam tanpa izin itu ancamannya 1 tahun 3 bulan. Kalau dibawah
lima tahun kemungkinan masih ada RJ," tambahnya.
Meski demikian, penentuan unsur tindak pidana, penerapan
pasal, serta kemungkinan penyelesaian melalui keadilan restoratif bergantung
pada hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
