Ruben Onsu disebut menutup peluang perdamaian dengan mantan istrinya, Sarwendah, setelah melaporkannya atas dua dugaan tindak pidana ke Polda Metro Jaya -->

Ruben Onsu disebut menutup peluang perdamaian dengan mantan istrinya, Sarwendah, setelah melaporkannya atas dua dugaan tindak pidana ke Polda Metro Jaya

Rabu, 14 Oktober 2026

 

Ruben Onsu disebut menutup peluang perdamaian dengan mantan istrinya, Sarwendah, setelah melaporkannya atas dua dugaan tindak pidana ke Polda Metro Jaya. Melalui kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang menegaskan proses hukum akan tetap berjalan, termasuk terkait dugaan akses ilegal dan pengunggahan video yang diduga diperoleh secara melawan hukum.

 


Minola Sebayang mengatakan, substansi video yang beredar bukan menjadi fokus utama dalam perkara tersebut. Menurutnya, aspek yang perlu diperiksa adalah dugaan perbuatan melawan hukum dalam memperoleh dan mengunggah rekaman tersebut.

 

"Saya rasa fakta apa isi video itu kan bukan lagi masalah buat kita karena kalau bicara masalah hukum bukan artinya penting isinya tetapi perbuatannya. Karena apa pun yang menjadi isi video itu tidak akan menghapus kejahatan yang dilakukan oleh seseorang ketika dia mengunggah secara melawan hukum, karena patut diduga didapat dengan cara melawan hukum," ucap kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang dikutip dari channel Starpro Indonesia, Selasa (13/10/2026).

 

Ia juga menyoroti persoalan perekaman tanpa izin. Menurutnya, tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan dapat menimbulkan persoalan hukum.

 

"Merekam itu kan tidak boleh tanpa ada izin dari orang yang direkam, ini sama kayak menyadap dan segala macam dan itu kan enggak boleh," jelasnya.

 

Minola Sebayang menambahkan, pihak Ruben Onsu menilai terdapat sejumlah bagian dalam video yang tidak sesuai dengan fakta. Ia juga menyebut adanya dugaan penyuntingan atau pengeditan video yang perlu ditelusuri dalam proses penyelidikan kepolisian.

 

"Menurut klien kami ada hal-hal yang tidak sesuai dengan faktanya, ada penggiringan makanya dikatakan juga ada dugaan editan kan begitu. Jadi, ya tinggal ditunggu saja dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya," bebernya.

 

Terkait laporan tersebut, Minola Sebayang menjelaskan dugaan tindak pidana akses ilegal memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Ia menyebut dugaan pengambilan foto atau peretasan dapat masuk dalam kategori tersebut, bergantung pada perbuatan dan ketentuan hukum yang diterapkan.

 

"Untuk ilegal akses itu mulai mengambil foto atau meretas maka masuk dalam kategori ilegal akses dan ancamannya enam tahun," bebernya.

 

Ia juga menyatakan pihak Ruben tidak berencana menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) untuk perkara yang dilaporkan.

 

Minola Sebayang mengaitkan sikap tersebut dengan ancaman hukuman dalam salah satu dugaan tindak pidana yang menurutnya melebihi lima tahun penjara.

 

"Karena melihat ancaman hukumannya di atas lima tahun maka tidak akan ada RJ, artinya tidak bisa berdamai, tidak ada restorative justice. Kalau yang satu lagi itu mengunggah video yang didapat dengan cara melawan hukum, merekam tanpa izin itu ancamannya 1 tahun 3 bulan. Kalau dibawah lima tahun kemungkinan masih ada RJ," tambahnya.

 

Meski demikian, penentuan unsur tindak pidana, penerapan pasal, serta kemungkinan penyelesaian melalui keadilan restoratif bergantung pada hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.