Selebritas sekaligus pembawa acara Ruben Onsu mengambil tindakan tegas dengan menempuh jalur hukum seusai dirinya dituduh melakukan tindak pidana pencabulan. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan laporan palsu dan fitnah yang dinilai sangat merugikan nama baiknya.
Menurut Minola, Ruben secara tegas membantah seluruh poin tuduhan pencabulan yang dilayangkan oleh pihak pelapor.
"Ruben Onsu menegaskan bahwa semua tuduhan tentang pencabulan itu tidak benar dan bohong. Oleh karena itu, Ruben menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan balik adanya dugaan laporan palsu," ujar Minola Sebayang, dikutip dari channel YouTube Intens Investigasi, Senin (19/10/2026).
Minola menambahkan, Ruben Onsu tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang dituduhkan. Pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi ke kepolisian sejak Sabtu (17/10/2026).
"Pada Sabtu (17/10/2026), klien kami sudah membuat pengaduan masyarakat (dumas) atas dugaan laporan palsu. Pihak sana juga tidak mengantongi bukti atas laporannya. Semua pihak yang terlibat dalam laporan tersebut tentu akan dipanggil dan diperiksa melalui undangan klarifikasi dari kepolisian," tegas Minola.
Sebut Serangan Balik dan Siap Buktikan di Kepolisian
Minola menjelaskan, Ruben memilih mekanisme hukum formal agar persoalan ini diselesaikan secara objektif di hadapan penyidik, ketimbang menjadi polemik liar di ruang publik.
"Ruben Onsu memilih untuk melaporkan balik dugaan laporan palsu dan fitnah ini. Ketika proses hukum berjalan dan tuduhan dari pihak sana tidak terbukti, orang-orang tersebut sangat rentan dijerat pasal pencemaran nama baik dan laporan palsu," terangnya.
"Nanti tinggal dibuktikan di kepolisian mengenai keabsahan pelapor dari organisasi tertentu beserta kapasitas jabatan yang disampaikan di ruang publik. Intinya, kami laporkan balik pihak-pihak yang diduga membuat laporan palsu tersebut," tambahnya.
Mengenai respons Ruben saat pertama kali mendengar laporan tersebut, Minola menyebut kliennya tetap tenang dan menganggap tuduhan itu sebagai upaya serangan balik yang terencana.
"Reaksinya menganggap ini lucu saja. Kok sepertinya ini bukan kebetulan dan sudah dipersiapkan sebagai serangan balik. Mungkin dikira bisa untuk barang barteran, tetapi Ruben tidak mau barter dan memilih melaporkan kembali orang-orang tersebut," bebernya.
Sebelumnya, Ruben Onsu dilaporkan oleh sebuah organisasi kemasyarakatan dan pemuda ke Polda Metro Jaya pada Kamis (15/10/2026) atas tuduhan dugaan pencabulan sesama jenis yang diklaim terjadi pada 2024. Pihak pelapor mengeklaim ada dua hingga tiga orang yang menjadi korban dan menyeret Pasal 414 serta Pasal 420 KUHP baru.
Hingga saat ini, baik tuduhan terhadap Ruben Onsu maupun laporan balik terkait dugaan laporan palsu masih berada dalam penanganan penyidik kepolisian dan memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.
