Seorang pria berinisial AR (32) ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan berkedok cinta -->

Seorang pria berinisial AR (32) ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan berkedok cinta

Minggu, 11 Oktober 2026

 Seorang pria berinisial AR (32) ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan berkedok cinta atau love scamming terhadap 11 wanita. Pelisi gadungan itu dibekuk di sebuah tempat biliar di Balikpapan, Kalimantan Timur.

 


Satu dari 11 korban merupakan warga Sidrap berinisial F (26). Kerugian setiap korban berkisar Rp 16 juta hingga Rp 70 juta, bergantung pada jumlah perhiasan emas yang diserahkan kepada AR melalui kurir berinisial RN.

 

Dari 120 Kg Jadi 68 Kg Tanpa Ribet

Total kerugian yang dialami seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 455 juta. Perhiasan yang diserahkan berupa kalung, cincin, anting-anting, dan gelang dengan model yang disesuaikan dengan perhiasan milik calon mempelai perempuan.

 

Kasatreskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K Ambarita menjelaskan, pelaku awalnya berkenalan dengan para korban melalui media sosial menggunakan nama samaran yang berbeda-beda. Untuk meyakinkan korban, AR juga mengaku sebagai anggota polisi dan pelaut.

 

"Tersangka ini berkenalan dengan para korban, selanjutnya menjanjikan bahwa nanti akan saya lamar,” kata Welfrick, Sabtu (10/10/2026).

 

Tersangka meyakinkan korban dan mengaku butuh uang lalu meminta perhiasan dari perempuan yang menjadi targetnya.

 

 “Kemudian si korban menyerahkan perhiasan kemudian tersangka mengutus kurir (RN) untuk mengambil perhiasan tersebut dan menjualnya di penjual perhiasan," ujarnya.

 

Selain AR, polisi lebih dahulu menangkap RN yang bertugas menerima perhiasan dari korban, menjualnya, lalu mengirimkan hasil penjualan kepada AR.

 

"Hasil penjualannya itu disuruh kirim ke tersangka, baik melalui transfer rekening maupun melalui e-wallet. Jadi modus daripada tersangka ini dia menggunakan salah satu media sosial kemudian disitu dia mengaku sebagai anggota kepolisian, mengaku sebagai pelaut," ujarnya.

 

Welfrick menduga korban tidak hanya berasal dari Sidrap, tetapi juga dari sejumlah daerah lain, seperti Kabupaten Pinrang, Wajo, dan Bone.

 

"Dia pasang foto profilnya untuk meyakinkan korban. Korban berasal dari beberapa daerah, tidak hanya di Sidrap. Patut diduga korban juga berasal dari Kabupaten Pinrang, Wajo, serta Bone, dengan modus yang sama. Untuk ancaman hukumannya sendiri ini maksimal paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. AR bersama sejumlah barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.