Seorang pria berinisial AR (32) ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan berkedok cinta atau love scamming terhadap 11 wanita. Pelisi gadungan itu dibekuk di sebuah tempat biliar di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Satu dari 11 korban merupakan warga Sidrap berinisial F
(26). Kerugian setiap korban berkisar Rp 16 juta hingga Rp 70 juta, bergantung
pada jumlah perhiasan emas yang diserahkan kepada AR melalui kurir berinisial
RN.
Dari 120 Kg Jadi 68 Kg Tanpa Ribet
Total kerugian yang dialami seluruh korban diperkirakan
mencapai Rp 455 juta. Perhiasan yang diserahkan berupa kalung, cincin,
anting-anting, dan gelang dengan model yang disesuaikan dengan perhiasan milik
calon mempelai perempuan.
Kasatreskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K Ambarita
menjelaskan, pelaku awalnya berkenalan dengan para korban melalui media sosial
menggunakan nama samaran yang berbeda-beda. Untuk meyakinkan korban, AR juga
mengaku sebagai anggota polisi dan pelaut.
"Tersangka ini berkenalan dengan para korban,
selanjutnya menjanjikan bahwa nanti akan saya lamar,” kata Welfrick, Sabtu
(10/10/2026).
Tersangka meyakinkan korban dan mengaku butuh uang lalu
meminta perhiasan dari perempuan yang menjadi targetnya.
“Kemudian si korban
menyerahkan perhiasan kemudian tersangka mengutus kurir (RN) untuk mengambil
perhiasan tersebut dan menjualnya di penjual perhiasan," ujarnya.
Selain AR, polisi lebih dahulu menangkap RN yang bertugas
menerima perhiasan dari korban, menjualnya, lalu mengirimkan hasil penjualan
kepada AR.
"Hasil penjualannya itu disuruh kirim ke tersangka,
baik melalui transfer rekening maupun melalui e-wallet. Jadi modus daripada
tersangka ini dia menggunakan salah satu media sosial kemudian disitu dia
mengaku sebagai anggota kepolisian, mengaku sebagai pelaut," ujarnya.
Welfrick menduga korban tidak hanya berasal dari Sidrap,
tetapi juga dari sejumlah daerah lain, seperti Kabupaten Pinrang, Wajo, dan
Bone.
"Dia pasang foto profilnya untuk meyakinkan korban.
Korban berasal dari beberapa daerah, tidak hanya di Sidrap. Patut diduga korban
juga berasal dari Kabupaten Pinrang, Wajo, serta Bone, dengan modus yang sama.
Untuk ancaman hukumannya sendiri ini maksimal paling lama 6 tahun atau denda
paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal penipuan
dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1
miliar. AR bersama sejumlah barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap
untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
