DRadioQu.com, PESAWARAN — Turmudi adalah satu warga Tanjung Rejo, Way Khilau, Pesawaran yang memegang dua jabatan penting dalam waktu berurutan. Hingga 15 September 2024 ia menjabat Ketua BUMDes Tanjung Rejo, lalu beralih menjadi anggota BPD, dan baru sekitar enam bulan terakhir ia dipercaya memegang posisi Ketua BPD. Dua peran berbeda, satu sosok yang kini membuka keterangannya secara langsung di kediamannya kepada awak media, Sabtu (10/10/2026).
Berikut rincian keterangannya, dipisah sesuai masa dan fungsi jabatan, agar pembaca memahami dengan jelas:
BAGIAN I — Saat Menjabat Ketua BUMDes Tanjung Rejo (Periode berakhir: 15 September 2024)
Dokumen Pergantian Pengurus Tidak Diarsipkan Secara Pribadi
Saat ditanya tentang notulen rapat dan berita acara serah terima kepengurusan BUMDes kepada penggantinya, Irpan, Turmudi menegaskan: "Saya tidak memegang arsip maupun salinan dokumen tersebut di rumah. Dokumen itu ada di kantor desa, dan saya akan meminta salinan resminya kembali."
Penyertaan Modal Rp156,5 Juta: Disepakati 20% dari Dana Desa
Turmudi membenarkan adanya penyertaan modal desa ke BUMDes dalam APBDesa 2025 sebesar Rp156.536.500.
- Disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan RKP tahun sebelumnya
- Merupakan 20% dari total Dana Desa Tanjung Rejo yang berjumlah sekitar Rp700 juta
- Pencairan dilakukan dalam dua tahap
- BUMDes memiliki AD/ART resmi, struktur pengurus sah, serta laporan keuangan terpisah dari keuangan desa
Program Budi Daya Ikan Nila: Masih Berjalan, Hasil Masuk Kas BUMDes
Dana penyertaan modal digunakan untuk sewa lahan, pembuatan kolam, dan pembelian benih ikan nila.
- Hasil panen disetorkan ke kas BUMDes, bukan ke kas desa
- Sebanyak 25% dari keuntungan bersih akan disetorkan ke kas desa sebagai PAD
- Kegiatan sementara dihentikan karena musim kemarau, agar anggaran tidak terbuang sia-sia
- Turmudi mengaku tidak memiliki data rinci hasil panen dan nominal penjualan karena kewenangan sudah berada di pengurus baru
Laporan Pertanggungjawaban Selama Menjabat
- Selama menjabat, laporan keuangan BUMDes telah disampaikan kepada BPD masa itu di bawah kepemimpinan Ketua BPD saat itu, Pak Pungut
- Sejumlah dokumen masa kepengurusan sebelumnya masih dalam proses penelusuran; Turmudi menyebut ada aset yang belum dikembalikan oleh pengurus lama sebelum masa jabatannya dimasa Kades Sugiono.
BAGIAN II — Saat Menjabat Ketua BPD Tanjung Rejo (Menjabat: ±6 bulan, sejak awal 2026)
Belum Menerima Salinan APBDesa 2025 Hingga Oktober 2026
Ini menjadi salah satu poin paling mencolok. Meski APBDesa 2025 telah berjalan sepanjang tahun sebelumnya, Turmudi menyatakan:
"Saya belum menerima salinan APBDesa 2025 secara lengkap dan sah dari Pemerintah Desa hingga saat ini, Oktober 2026. Saya baru menjabat enam bulan, perlu penyesuaian, dan akan segera memintanya secara resmi kepada Pemerintah Desa."
- Dokumen Musdes dan Perdes terkait penyertaan modal BUMDes sudah ada dan dianggap cukup lengkap
- Beberapa rincian penting belum didalami maupun dikonfirmasi secara langsung kepada Pemerintah Desa
Tiga Hal yang Masih Perlu Penjelasan Lebih Lanjut
- Pertama, Jalan Usaha Tani tertulis nol meter namun tetap dianggarkan. Turmudi menyebut ia mengetahui adanya kegiatan pembangunan jalan usaha tani di Dusun 5, namun hingga saat ini ia belum menanyakan secara rinci kepada Kepala Desa mengenai lokasi pasti serta rincian realisasi fisiknya.
- Kedua, kenaikan anggaran perayaan hari besar di tahun 2025. Ia mengetahui adanya alokasi dana untuk perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus dan kegiatan keagamaan, namun menyatakan rincian lengkap anggaran dan laporan penggunaannya berada di Bendahara Desa, belum diperiksa secara menyeluruh oleh BPD.
- Ketiga, laporan realisasi fisik dan keuangan Semester I tahun 2026. Hingga pertengahan Oktober 2026, dokumen pertanggungjawaban kinerja keuangan desa semester pertama ini belum diterima secara resmi oleh BPD dari Pemerintah Desa.
Hak Informasi Warga: Sudah Ada Peneguran
Terkait laporan warga yang mengalami penolakan saat meminta informasi ke kantor desa:
"Setiap warga berhak mengetahui realisasi anggaran desa. Saya sudah menegur petugas piket yang menolak informasi — ia mengakui ketidaktahuannya dan berjanji tidak mengulangi." tegas Turmudi
Daftar Dokumen yang Masih Ditunggu Penyerahannya
Hingga berita ini diturunkan, kantor desa belum menyerahkan dokumen-dokumen berikut yang diminta:
- Notulen rapat & berita acara pergantian pengurus BUMDes
- APBDesa Tanjung Rejo Tahun Anggaran 2025
- Laporan realisasi fisik dan keuangan — Semester I Tahun 2026
Satu sosok, dua peran strategis. Dari keterangannya tergambar adanya celah komunikasi dan keterlambatan penyerahan dokumen antara Pemerintah Desa dan BPD yang baru terbentuk. Prinsip transparansi masih memerlukan pembenahan — dari ketersediaan arsip serah terima, penyerahan APBDesa tepat waktu, hingga kemudahan akses informasi bagi warga.
Konfirmasi dan tanggapan dari pihak Pemerintah Desa Tanjung Rejo masih terus diupayakan untuk kelengkapan informasi publik. (Brm)