Warga Bersurat ke Pemdes Penengahan dan Camat Soal Penetapan Kadus Sebagai Penerima BSPS 2026 -->

Warga Bersurat ke Pemdes Penengahan dan Camat Soal Penetapan Kadus Sebagai Penerima BSPS 2026

Rabu, 21 Oktober 2026


DRadioQu.com, PESAWARAN — Sejumlah warga Dusun Sinar Harapan, Desa Penengahan, Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, secara resmi menyampaikan surat pernyataan dan keberatan kolektif terkait penetapan Kepala Dusun setempat, Mahfud Syahroni, sebagai penerima manfaat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026. Surat resmi diserahkan kepada Pemerintah Desa Penengahan dan Camat Way Khilau pada hari Rabu, 21 Oktober 2026.
 
Dalam surat yang ditandatangani secara kolektif, warga meminta penundaan penyaluran bantuan hingga dilakukan pemeriksaan ulang yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keberatan disampaikan dengan berlandaskan konstitusi dan peraturan yang berlaku, di antaranya Pasal 28F dan Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri PKP No. 6 Tahun 2026 yang menegaskan program BSPS ditujukan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
 
Empat Poin Utama Keberatan Warga
 
Pertama, Status Ekonomi Dipertanyakan. Mahfud Syahroni diketahui merupakan perangkat desa yang menerima penghasilan tetap (siltap) dari APBDesa. Warga meminta diverifikasi secara objektif apakah yang bersangkutan masih masuk dalam kategori MBR sesuai data DTSEN desil 1–4.
 
Kedua, Proses Penetapan Belum Jelas. Warga menyatakan tidak mengetahui siapa yang mengusulkan nama tersebut, apakah ada musyawarah dusun atau desa, kapan verifikasi lapangan dilakukan, serta dokumen apa yang menjadi dasar penetapan. Ketidakjelasan ini dinilai bertentangan dengan asas transparansi yang diamanatkan undang-undang.
 
Ketiga, Belum Ada Penjelasan Memadai. Saat dimintai keterangan, Mahfud Syahroni dikabarkan tidak memberikan penjelasan yang memuaskan dan mengalihkan pertanyaan kepada pihak lain. Padahal, keterbukaan informasi adalah hak konstitusional setiap warga negara dan kewajiban penyelenggara pemerintahan.
 
Keempat, Banyak Warga Lebih Membutuhkan. Warga menegaskan terdapat masyarakat di lingkungannya yang kondisi huniannya jauh lebih tidak layak huni dan secara ekonomi lebih membutuhkan, namun belum terakomodir dalam daftar penerima. Penetapan ini dinilai berisiko menggeser prioritas yang seharusnya diterima warga yang paling membutuhkan.
 
Lima Permintaan Resmi Warga
 
Dalam surat yang diserahkan tanggal 21 Oktober 2026 tersebut, warga secara khusus meminta kepada pihak terkait untuk:
  1. Menunda penyaluran bantuan sampai adanya hasil pemeriksaan ulang yang transparan;
  2. Membuka informasi publik terkait kriteria kelayakan, hasil verifikasi kondisi ekonomi dan fisik rumah, proses pengusulan, serta berita acara musyawarah desa jika ada;
  3. Melakukan verifikasi ulang yang independen dengan melibatkan perwakilan warga;
  4. Memastikan prioritas bagi warga yang benar-benar memenuhi kriteria MBR berdasarkan skala prioritas yang jelas;
  5. Memberikan tanggapan tertulis atas keberatan ini paling lama 14 hari kerja sejak surat diterima.
 
"Warga tidak bermaksud menghalangi program pemerintah. Kami hanya ingin memastikan bantuan rakyat sampai kepada rakyat yang paling membutuhkan, sesuai amanat UUD 1945. Jika setelah diverifikasi terbukti proses dan syarat telah terpenuhi, kami tidak berkeberatan. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan harus segera dilakukan," demikian tertulis dalam bagian penutup surat tersebut.
 
Selain kepada Pemerintah Desa Penengahan dan Camat Way Khilau, salinan surat yang sama juga ditujukan kepada Bupati Pesawaran dan Kepala Dinas PERKIM Provinsi Lampung untuk dimaklumi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. (Brm)