Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta yang beralamat di Jalan A Yani No.101A Air Karang, Desa Tj. Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pencabutan itu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Agritrans Batumarta.
Kepala OJK Provinsi Sumsel Arifin Susanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha BPR Agritrans Batumarta merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Pada 28 November 2025, OJK telah menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP), karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Menindaklanjuti penetapan status BDP, BPR Agritrans Batumarta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun dalam pelaksanaannya BPR Agritrans Batumarta tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya.
Dengan demikian, selama masa BDP upaya PT BPR Agritrans Batumarta belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan BPR.
Selanjutnya, pada 16 Oktober 2026, OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan jangka waktu kepada pengurus dan pemegang saham BPR Agritrans Batumarta untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.
Hal itu juga sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, OJK menyampaikan bahwa pengurus dan pemegang saham BPR Agritrans Batumarta tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) BPR Agritrans Batumarta dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Agritrans Batumarta.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, maka OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.
Selain itu, regulator juga secara konsisten memastikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat.
OJK pun mengimbau nasabah BPR Agritrans Batumarta agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
