Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.600 hektare di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) selama Juli hingga Oktober 2026 diduga kuat dipicu pembakaran yang disengaja untuk membuka lahan. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terindikasi terlibat.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri mengatakan, dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar diperkuat oleh pola sebaran api yang ditemukan melalui pemetaan lapangan.
Menurut Myrna, pola kebakaran di sejumlah titik terlihat berbentuk kotak atau memanjang, bukan menyebar secara acak. Tim juga menemukan bibit tanaman baru, termasuk sawit dan pisang, di beberapa lokasi setelah kebakaran.
"Bahkan di beberapa titik lokasi pascakebakaran, ditemukan bibit-bibit tanaman baru seperti sawit dan pisang. Pola menebang vegetasi lalu membakarnya menjadi modus umum yang berulang," kata Myrna di Balikpapan, dikutip dari Antara, Sabtu (31/10/2026).
ADVERTISEMENT
Dari total 1.600 hektare lahan yang teridentifikasi terbakar di wilayah deliniasi IKN, sekitar 900 hingga 1.000 hektare berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Sekitar 500 hektare lainnya berada di area konsesi perusahaan, sedangkan sisanya tersebar di lahan milik masyarakat.
Myrna mengatakan, OIKN telah menjatuhkan sanksi administratif tahap awal berupa paksaan pemerintah kepada PT AJP, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang wilayah operasionalnya berada di dalam kawasan IKN.
Penjatuhan sanksi dilakukan setelah OIKN memantau titik panas melalui citra satelit sejak awal Agustus 2026. Tim kemudian melakukan pemeriksaan langsung untuk memverifikasi titik kebakaran yang berada di dalam area konsesi perusahaan tersebut.
Sementara itu, untuk belasan perusahaan lain yang wilayah konsesinya melintasi batas administratif IKN dan Kabupaten Kutai Kartanegara, OIKN telah menyampaikan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk ditindaklanjuti bersama.
OIKN juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pihak-pihak yang teridentifikasi di lapangan. Myrna menyebut, proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut saat ini ditangani kepolisian.
"Sanksi administratif kita jalankan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah untuk memulihkan lahan. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, akan dieskalasi ke pembekuan hingga pencabutan izin usaha," tegasnya.
Untuk mencegah kebakaran serupa terulang, OIKN memperketat pengawasan di lapangan dan mewajibkan seluruh pemegang izin konsesi meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran di wilayah masing-masing.
Selain penindakan, OIKN juga menyiapkan pemulihan kawasan bekas kebakaran melalui reboisasi dengan menanam pohon endemik. Langkah ini bertujuan memulihkan fungsi hidrologi kawasan sekaligus menjaga keanekaragaman hayati di wilayah Nusantara.
